Polri jatuhkan Sanksi PTDH ke AKBP Raden Brotoseno Sebagai Wujud Komitmen Kapolri | BantenOne.com

Polri jatuhkan Sanksi PTDH ke AKBP Raden Brotoseno Sebagai Wujud Komitmen Kapolri

BantenOne.com – Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno, Kamis (14/07/2022).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, putusan itu berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 wib.

Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri, kata Nurul dalam jumpa Pers di Gedung Humas Polri, Jakarta.

Baca juga  Warga Pondok Cabe Ilir Ikut Serta Jaga Kamtibmas Untuk Hindari Kejahatan

Nurul memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindak lanjuti.

Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindak lanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses, ujar Nurul.

Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Baca juga  Perkuat Struktur Permodalan dan Bisnis, Bank Banten Jalin Sinergi KUB dengan Bank Jatim

Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Waka Polri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Jauh sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. Tim Media Group BantenOne.

Baca juga  Pembentukan Team Pemenangan Muhammad-Saras Kedaung Bersatu Bersama Kami Peduli Lingkungan (KPL)