Lima Orang tersangka Curanmor Diamankan Polsek Pagedangan Polres Tangsel | BantenOne.com

Lima Orang tersangka Curanmor Diamankan Polsek Pagedangan Polres Tangsel

BantenOne.com ,Tangerang- Polsek Pagedangan menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor, Konferensi Pers berlangsung di halaman Mako Polsek Pagedangan Kabupaten Tangerang, pada Senin sekitar pukul 12.00 Wib. (21/08/22)

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, S.I.K dan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Pagedangan IPDA Nurali Hambali, S.H, Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Purwanto serta Tim Unit Reskrim Polsek Pagedangan.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, S.I.K menjelaskan, Bahwa Pada hari Sabtu, (20/08/22) sekitar Pukul 03.00 Wib, 2 (dua) unit sepeda motor korban yang terparkir dihalaman kost-kostan yang beralamat di Jl. Cemara I No. 25 Kel. Pamulang Barat Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan telah hilang dimana selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun untuk kronologis kejadian yaitu para tersangka pencurian motor bermula pada Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar Pukul 00.00 Wib, Tersangka AGJP, Tersangka T, Tersangka U dan Tersangka MFI pergi dari rumah Tersangka YA yang beralamat di Kp. Hamberang, RT 006/008, Desa Luhur Jaya, Kec. Cipanas, Kab. Lebak , Prov Banten dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat, Nopol. B 4067 BYT wama hitam list merah dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat, Nopol. B 3349 ENS wama hitam list merah yang dipakai oleh Tersangka U dan Tersangka MFI.

Lalu di rumah Tersangka YA dilakukan perencanaan untuk melakukan Pencurian kendaraan R2 dan di sepakati atas saran Tersangka GST (DPO) kegiatan di lakukan di daerah Pamulang – Tangerang Selatan yang tidak jauh dari rumah Tersangka GST (DPO), selanjutnya sekitar Pukul 03.00 Wib Sampai di Jl Camar 1 No. 25, Kel. Pamulang, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan kemudian Tersangka AGJP, Tersangka T, Tersangka U dan Tersangka MFI melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat, Nopol B 3514 PF, warna putih dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Street, Nopol B 6463 VOF warna hitam yang terparkir dalam gerbang kost an.

Baca juga  Musrenbang Kedaung, Beberapa Ketua RW ,Ajukan Pembangunan Rumah Mangut ,Bank Sampah dan Pengerukan Kali

Setelah itu Tersangka AGJP dan Tersangka MFI turun dari kendaraan motor dan masuk kedalam gerbang kost an yang tidak di kunci selanjutnya Tersangka T dan tersangka U menunggu di motor yang berada di Iuar gerbang kost an pinggir jalan dalam posisi siaga siap Kabur.

Selanjutnya Tersangka MFI mulai memasukan kunci Letter T ke sepeda motor yang di parkir di rumah kost-kost an dan dengan mudah mereka mendapatkan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut.

Selanjutnya kedua sepeda motor hasil curian tersebut dibawa oleh mereka ke rumah teman dari para tersangka yaitu benama GST (DPO) yang berlokasi di Ciputat Kota Tangerang Selatan untuk istarahat dan mengamankan Sepeda motor hasil curiannya.

Lalu sekitar Pukul 04.00 Wib tersangka U dan Tersangka MFI pergi terlebih dahulu menggunakan kendaraan motor Honda Beat, Nopol B 3348 ENS menuju rumah Tersangka YA di Kp. Hamberang RT 006/008 Desa Luhur Jaya Kec Cipanas Kab Lebak Prov Banten dan meninggalkan tersangka U di rumah GST (DPO),”jelas Kapolsek Pagedangan.

Ditempat yang sama Kanit Reskrim Polsek Pagedangan IPDA Nurali Hambali, S.H menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka pencurian kendaraan bermotor R2, bermula Pada hari Sabtu (20/08/22) sekitar Pukul 05.30 Wib, anggota Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan datang dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka AGJP dan Tersangka T.

Baca juga  Sosialisasi Dan Serah Terima Buku Tabungan Bantuan stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
– 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat, Nopol B 3514 PFF warna putih
– 1 (satu) unit kendaraan motor Honda Beat Street Nopol B 6463 VOF warna hitam hasil curian
– 1 (satu) buah golok bergagang kayu wama cokelat tua beserta sarung golok warna cokelat tua
– 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 5A warna gold
– 1 (satu) unit handphone merk Samsung A11 warna hitam
– 1 (satu) buah kunci letter T
– 8 (delapan) buah mata kunci diantaranya 7 (tujuh) buah untuk merusak kunci dan 1 (satu) untuk merusak magnet kunci

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Pagedangan.

Namun ada terdapat tersangka lainnya kemudian sekitar Pukul 07 00 Wib anggota Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan menuju rumah Tersangka YA dimana tempat Tersangka T dan Tersangka MFI berada, sesampainya di lokasi sekitar Pukul 00.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Tersangka U, Tersangka MFI dan Tersangka YA.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
– 1 (satu) unt kendaraan motor Honda Vario tanpa Nopol wama biru doff
– 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy Nopol B 4209 NLO warna silver
– 1 (satu) buah golok bergagang kayu warna cokelat muda beserta sarung golok warna cokelat muda
– 1 (satu) unit handphone merk Samsung A10 wama hitam
– 1 (satu) unit handphone merk Vivo V20 SE warna biru
– 1 (satu) buah kunci letter T
– 5 (lima) buah mata kunci

Baca juga  Bhabinkamtibmas Laksanakan Cooling System Untuk Jaga Keamanan

Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan guna penyidikan lebih lanjut,”ucap Kanit Reskrim Polsek Pagedangan.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Pagedangan IPDA Nurali Hambali, S.H menambahkan, untuk Modus operandinya para Tersangka mencuri kendaraan motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci Letter T kemudian membawa kendaraan motor hasil pencurian tersebut.

Untuk barang bukti lain yang ditemukan yaitu :
– 1 (satu) buah BPKB
– 1 (satu) lembar STNK kendaraan motor Honda Beat wama putih, Nopol. B 3514 PFF warna putih
– 2 (dua) buah kunci kontak
– 1 (satu) buah BPKB kendaraan motor Honda Beat Street, Nopol. B 6463 VOF wama hitam
– 1 (satu) buah kunci kontak
– 1 (satu) lembar kertas tilang

Untuk Para Tersangka dikenakan Pasal Yang Dilanggar Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,”pungkas Ipda Hambali.

Ditempat yang sama “Kiki pemilik motor mengapresiasi kesigapan polsek Pagedangan karena dalam waktu kurang dari 24 jam tim reskrim pimpinan Iptu Hambali sudah bisa mengamankan tersangka beserta barang bukti kendaraan bermotor.

Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Polsek Pagedangan serta jajaran yang telah mengembalikan motor saya ini suatu pelajaran buat saya dan agar kedepanya saya bisa lebih berhati hati lagi,”pungkasnya.

“rus”