Polres Tangsel Berhasil Tangkap Predator Anak di Cipayung Ciputat Tangsel  | BantenOne.com

Polres Tangsel Berhasil Tangkap Predator Anak di Cipayung Ciputat Tangsel 

BantenOne.com ,Tangsel-Kapolres AKBP Sarly Sollu,S.I.K,M.H bersama Tim Ops gabungan subdit Jatanras PMJ dan satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap kasus pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 PERPPU nomor 1 tahun 2016 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,dengan ancaman hukuman penjara 15 ( lima belas ) tahun.

” Di dampingi Oleh Kadis P3AP2KB Drg.Khaerati,M.Kes,Kompol Yudi Permadi,SS,SIK, AKP Aldo Primananda Putra S.I.K.M.S.I,IPTU Siswanto S.H,IPDA M.Either Yusran S,H,Kapolres Tangsel gelar Konferensi Pers Pencabulan serta Persetubuhan anak dibawah umur Kamis 20/10/2022.

Baca juga  Hujan Disertai Angin Robohkan Baliho Di Ciputat Tangsel

” Kapolres menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021 sekitar pukul 07.00 pagi di kamar mandi sawangan Kota Depok ,dan kedua kejadian berulang pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekitar pukul 07.00 pagi di rumah kosong sawangan Kota Depok, tidak sampai di situ pelaku juga melakukan hal yang sama pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 pagi di kebun kosong dekat rumah korban ,di Kecamatan Pancoran Mas Depok dan yang terakhir pelaku masih melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah Gelora Cipayung Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan”

Baca juga  Berkerumunan Peserta UMKM, Ketua UMKM Kota Tangerang Angkat Bicara

” Tersangka adalah seorang Tunawisma yang tidak mempunyai tempat tinggal dan berpindah-pindah tempat,dengan modus berpura-pura meminta tolong dan mengajak korban kesuatu tempat lalu melakukan aksi bejat nya,”

” Dalam pengakuannya tersangka yang berinisial S alias B usia 45th sudah melakukan perbuatan tersebut kepada empat (4) korbannya yang rata-rata berusia 10 th, berinisial
1. NNS usia 8 th ( Korban Pencabulan)
2. ZAS usia 9 th ( Korban Pencabulan)
3. ZCP usia 7 th ( Korban Pencabulan)
4.MIH usia 10 th ( Korban persetubuan )

Baca juga  PPDB SMPN 1 Kemang Berjalan Aman 3 Juli 2023

“Namun dengan kerjasama yang baik Polisi dan masyarakat sehingga Pelaku dapat kita amankan pada hari Selasa 18/10/2022 pukul.16.00 wib di dekat sekitar Musholah Jl.Setu Pengasinan,Kel.Pengasinan,Kec.Sawangan,Depok,ujar Kapolres

“Devry”