Respon Cepat Laporan Masyarakat Polsek Sumber Polresta Cirebon Amankan Miras Berbagai Merk | BantenOne.com

Respon Cepat Laporan Masyarakat Polsek Sumber Polresta Cirebon Amankan Miras Berbagai Merk

BantenOne.com ,Cirebon- Respon Polisi dalam menindak lanjuti laporan masyarakat patut mendapat jempol. Begitu menerima telepon dari masyarakat, tentang adanya penjual minuman keras (miras). Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumber, Polresta Cirebon langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian, Kamis (10/11/2022).

Laporan masyarakat melalui layanan panggilan 110 Polresta Cirebon, katanya ada penjual miras di Kelurahan Sumber, Kabupaten Cirebon. Kemudian unit Reskrim dan Unit Samapta Polsek Sumber langsung ke lokasi penjualnya, kata Kapolresta Cirebon Kombes Polisi Arif Budiman, melalui Kasi Humas Polresta Cirebon, Iptu Moch. Fadholi, kepada Wartawan.

Baca juga  Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kasat Dan Kapolsek Jajaran

Petugas langsung ke warung klontong milik pria berinisial S. Dengan santun petugas mengutarakan tujuannya datang, untuk razia miras. Pedagang kemudian mempersilakan petugas mengledah warungnya. Memang saat digeledah Toko tersebut tidak didapati miras, ungkap Kasi Humas Polresta Cirebon, Iptu Moch. Fadholi.

Namun, petugas lebih pintar, seluruhnya dilakukan pengledahan. Sampai – sampai gudang kardus mie pun digeledah. Benar saja, di gudang terdapat berbagai jenis miras. “Sepintas kita tidak tahu ada miras. Pas digeledah di kardus – kardus mie, baru kami ketemu ada sejumlah miras. Sedikitnya ada 17 botol,” kata Kasi Humas Polresta Cirebon, Iptu Moch. Fadholi.

Baca juga  Kapolres Cirebon Kota Hadiri Peresmian Launching Waduli Di Pasar Jagasatru

Sebanyak 17 botol miras dari berbagai merk berhasil diamankan. Diantaranya, satu botol Anggur Merah, tiga botol Anggur Kolesom, satu botol Arak, dua botol Singaraja, satu botol Kawa – Kawa, 3 botol Asoka, lima botol Iceland, dan satu botol Mix Max.

Miras tersebut kemudian disita oleh petugas. Saat itu juga di lokasi penjual diberikan peringatan tegas agar tidak lagi menjual miras. “Barang bukti botol miras itu kita bawa ke Mapolsek Sumber untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca juga  Polresta Cirebon Ikuti Deklarasi Pemilu Damai Serentak Se-Indonesia

Ia serius dalam menekan peredaran miras di wilayah Hukum Polresta Cirebon. Menurutnya, miras dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas. Biasanya karena pengaruh miras, seseorang melakukan tindak pidana, baik penganiayaan dan gangguan Kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, ia menyikapi miras dengan serius.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras. Karena miras dapat merusak kesehatan bagi yang mengkonsumsinya. Bahkan, bila dioplos dapat membahayakan nyawa, tutur Kasi Humas Polresta Cirebon, Iptu Moch. Fadholi. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).