Kurang Dari Sebulan 4 Tersangka Pengedar Narkoba , Jaringan Sumatra- Jawa Satnarkoba Polres Tangsel Dapat Apresiasi Walikota | BantenOne.com

Kurang Dari Sebulan 4 Tersangka Pengedar Narkoba , Jaringan Sumatra- Jawa Satnarkoba Polres Tangsel Dapat Apresiasi Walikota

BantenOne.Com ,Tangsel-Konferensi Pers polres Tangerang Selatan ungkap kasus peredaran Narkotika akhir tahun oleh satnarkoba ,acara berlangsung di aula lantai 4 polres Tangerang Selatan kamis 22/12/2022

Acara dipimpin langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, dengan di dampingi kasat Narkoba Jordanus S.I.K serta Jajaran polres Tangerang Selatan.

Hadir pula Walikota Tangsel H.Benyamin Davnie, Serta Kajari Tangsel serta Jajaran.

Kapolres dalam keterangan menyatakan, Berawal penangkapan terhadap TSK A.F pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 di daerah Kota Tangerang
Selatan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat ± 2 Kg, TSK A.F mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis
sabu tersebut didapat dari daerah Kota Tanjung balai, provinsi Sumatera Utara, selanjutnya TIM yang dipimpin Kasat
Resnarkoba AKP RETNO JORDANUS, S.I.K., Kanit I Resnarkoba IPTU. MAHENDRA TRI OCTAVIANUS, S.Tr.K, dan
Kateamsus IPDA SAIPUL GAFUR, SH berangkat ke Kota Tanjungbalai, provinsi Sumatera Utara untuk melakukan upaya
pengembangan.

Baca juga  Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook oleh Kejagung

Sesampainya di Kota Tanjungbalai, Prov. Sumatera Utara tepatnya di Rumah Kontrakan yang berada di Kota. Tanjungbalai, tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang TSK yaitu TSK. R dan TSK. B dengan barang bukti 32 (tiga puluh dua) bungkus
plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 25 Kg dan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi
narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir

Baca juga  Tim Gabungan Polres Tangsel Ringkus 4 Perampok Toko Emas BSD

Lalu menurut keterangan TSK R, bahwa barang narkotika sabu tersebut didapat dari TSK RN (DPO)
dan TSK SL (DPO) di Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya TIM melakukan pengembangan ke Rumah Toko yang berada di Kota Tanjungbalai, provinsi Sumatera Utara

Dan melakukan penyitaan 7 (tujuh) bungkus teh China bertuliskan “GUANYINWANG” dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi
narkotika jenis sabu dengan berat ± 7,5 Kg, yang disita dari penguasaan TSK A.S. Dari keterangan TSK A.S, bahwa barang narkotika
sabu tersebut didapat dari TSK SL (DPO) di Kota Tanjungbalai.
Keseluruhan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita dari penguasaan TSK R, TSK B, dan TSK A.S adalah seberat
± 32,5 Kg narkotika jenis sabu dan sebanyak 9.440 butir narkotika jenis ekstasi, yang akan diedarkan di daerah
Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini merupakan jaringan Malaysia – Medan-Tanjungbalai -Jakarta -Tangerang,” Jelas Kapolres.

Baca juga  Sat Reskrim Polres Tangsel Amankan Pelaku Curat yang Rugikan Korban 200 Juta

Pada kesempatan yang sama ” Walikota Tangerang Selatan Mengapresiasi kesigapan Polres Tangsel khususnya Kasat Narkoba serta Jajaran yang telah mengamankan tersangka Pengedar Narkoba, sehingga dengan kejadian tersebut 148 000 Warga Tangerang Selatan terselamatkan dari bahaya Narkoba,” Ucap Benyamin Davnie.

“Rusdan”