Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur | BantenOne.com

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

BantenOne.com –Polresta Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata pelaku merupakan tenaga pengajar dan korban adalah murid, Selasa (27/12/2022).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial SR (25) Tahun warga Kabupaten Cirebon.

“Korbannya berjenis kelamin laki – laki yang masih berusia 13 tahun dan merupakan salah satu murid SR. Dari pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali,” ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon.

Baca juga  Pakombes sambut ramadan dengan berbagi

Ia mengatakan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka kepada korban pada 13 September 2022. Saat itu, SR mengajak korban nongkrong ke suatu tempat, namun ternyata diajak ke tempat berbeda dengan yang dijanjikan.

Kemudian SR mengajak korban menonton video porno di handphone miliknya dan memaksa untuk melakukan tindakan pencabulan. Bahkan, tersangka juga mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti keinginannya.

Baca juga  Guru Punya Peran Yang Sangat Besar Bupati Cirebon Pengukuhan Korwas TK SD SMP dan Penandatanganan Perkin

“SR juga mengancam agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Namun, korban tidak terima sehingga mengadu ke orang tuanya yang kemudian melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan SR berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik pelaku.

Baca juga  Ratusan Personel Gabungan Amankan Muswil Ke-21 PWM Jawa Barat Di Stadion Ranggajati

Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa SR dan akan dilakukan pemeriksaan Psikologis untuk memastikan apakah memiliki kelainan atau tidak. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan.

“SR dijerat Undang – Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. Kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan Psikologis dan Trauma Healing kepada korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).