Polisi Ungkap Pelaku Curanmor Berprofesi Pemulung di Lemahsugih Majalengka | BantenOne.com

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor Berprofesi Pemulung di Lemahsugih Majalengka

BantenOne.com – Polres Majalengka – Polres Majalengka Polda Jabar, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah Lemahsugih Kabupaten Majalengka, Senin (06/02)2023).

Diketahui pelaku berinisial K.J (49) Tahun dan S.H (38) Tahun merupakan warga Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, serta Y (DPO) masih dalam pengejaran merupakan Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis,” terang Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H Samosir dan Kasi Propam Polres Majalengka, AKP Sarjiyo disaat Konferensi Pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka.

Baca juga  AKBP Ariek Indra Sentanu Kita Layani Warga Yang Merayakan Imlek Dengan Humanis Dan Berikan Rasa Nyaman Serta Aman

“Kedua Pelaku tersebut melakukan aksinya di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, dan kendaraan yang dicurinya dua unit sepeda motor Merk Yamaha NMAX dan Honda Megapro dan telah diamankan di Mapolres Majalengka beserta barang bukti lainnya.”

Dari hasil pengembangan kami kedua pelaku telah melakukan beberapa tindak pidana terkait dengan curanmor, kita akan kembangkan lagi untuk mendapatkan barang bukti kendaraan hasil curiannya namun sudah tidak ada pada mereka dan sudah dijual ke penadah,” terang AKBP Edwin Affandi.

Baca juga  Kapolsek Lemah Wungkuk Polres Ciko Hadiri Penanaman Bibit Mangrove

Lalu, Kapolres Majalengka juga menyebutkan bahwa kedua pelaku ini berprofesi sebagai pencari barang bekas atau pemulung dilingkungan sekitar, jadi mereka sambil mecari barang rongsok mereka juga mengindentifikasi lokasi – lokasi mana yang rawan atau pun aman apa bila mereka melakukan aksinya tersebut,

Kapolres Majalengka juga menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan lagi pengamanan dan keamanan dalam penyimpanan kendaraan bermotornya.

Baca juga  3 Pilar Kelurahan Benda Baru Sambang Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Pelaku K.J (49) Tahun dan S.H (38) Tahun dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” tutup Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).