Sat Res Narkoba Polres Indramayu Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu | BantenOne.com

Sat Res Narkoba Polres Indramayu Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

BantenOne.com – Polres Indramayu – Baru keluar dari penjara, S (27) Tahun warga Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu kini harus kembali berurusan dengan Polisi, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya merupakan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, ia baru keluar dari jeruji besi sekitar 8 bulan yang lalu.

Terbaru, ia kembali ditangkap karena menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan pelaku mencapai berat bruto 17,62 gram.

Baca juga  Sat Res Narkoba Polres Tangsel Musnahkan 20,2 Kg Ganja

“Pelaku kami tangkap pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 08.00 Wib di rumahnya,” tutur AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, Sabu yang disita tersebut sudah siap edar yang dikemas pelaku menjadi 21 paket Narkoba.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah Gadget, 2 alat timbangan digital, 1 buah plastik klip bening, 2 buah lakban, dan 1 buah sedotan yang diruncingkan, ujar AKP Otong Jubaedi.

Baca juga  Pelantikan Pengurus MOI Banten Rangkul Semua Pengusaha Media Online

Disampaikan AKP Otong Jubaedi, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Polisi pun dibantu aparat pemerintah desa setempat langsung melakukan penggerebekan.

Di sana, petugas mendapati ada 21 paket Narkotika jenis Sabu siap edar, barang haram itu turut diakui kepemilikannya oleh pelaku, ucap AKP Otong Jubaedi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat Narkoba dengan cara mengambil di tempat atau sistem tempel sesuai arahan dari pelaku T yang saat ini masih DPO.

Baca juga  AN - Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Neglasari

Barang bukti itu, kemudian oleh S kembali diedarkan dengan cara yang sama.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur AKP Otong Jubaedi. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).