Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pembuangan Bayi Di Kecamatan Palimanan | BantenOne.com

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pembuangan Bayi Di Kecamatan Palimanan

BantenOne.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, “Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK, pada Sabtu (25/2/2023).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman melalui Waka Polresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penemuan bayi perempuan di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Baca juga  Temu Koperasi Kabupaten Bogor Dengan PJ Bupati Bogor

Saat itu, warga sekitar yang kebetulan melintasi jalan tersebut mendengar suara tangisan bayi sehingga mencarinya dan ditemukan bayi perempuan tergeletak di pinggir jalan kemudian melaporkannya ke Polsek Gempol. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi kemudian membawa bayi tersebut ke Puskesmas. Dua pelaku yang diamankan untuk laki – laki berusia 18 Tahun dan yang perempuan berusia 16 Tahun,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (27/2/2023).

Baca juga  Hormati Jasa Para Pahlawan Sat Lantas Polres Cirebon Kota Ajak Pengendara Mengheningkan Cipta

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu 25 Febuary 2023 dinihari di sebuah Klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, kemudian dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam.

Selain itu, pihaknya mengakui modus keduanya membuang bayi perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan diantaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya.

Baca juga  Polri Salurkan Bantuan Air Bersih Atasi Kekeringan di Grobogan

“Saat ini, penanganan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 Tahun 6 bulan penjara,” kata AKBP Dedy Darmawansyah. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).