BantenOne.com.com ,Jakarta–Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta menggelar rapat mediasi dugaan pelanggaran HAM dengan Dua Kuasa Hukum dari Dua pelapor kasus sengketa perburuhan di kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jalan Letjend. MT. Haryono 24, Cawang, Jakarta Selatan. Selasa (10/10/2023)
Mediasi dilaksanakan antara Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta dengan HPM & Partners Lawfirm selaku Kuasa Hukum Andras Gramiko Ginting dan Hendrik RE ASSA Law Firm Dolfie & Partners selaku Kuasa Hukum saudara Irafah
Kedua Kuasa Hukum ini mempermasalahkan atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Gereja Masehi Advent terhadap Kliennya.
Hendrik RE ASSA Law Firm Dolfie & Partners selaku Kuasa Hukum Irafah menuntut pemenuhan hak untuk tetap dipekerjakan, hak untuk mendapatkam gaji dan tunjangan tetap selama tidak dipekerjakan sejak Februari sampai saat ini dan hak untuk mendapatkan pensiun dari organisasi GMAHK UKB namun tidak menemukan titik terang
Dipecat secara sepihak pada organisasi keagamaan GMHKA UKB melalui kuasa hukumnya

Sementara HPM & patner Law Firm selaku Kuasa Hukum Pendeta Andreas Ginting mengatakan, Pemecatan Pendeta Andreas Ginting tidak relevan karena hanya dengan alasan tidak mau memenuhi panggilan, alas an ini merupakan alasan yang tidak masuk akal
Kliennya bukan tidak mau penuhi panggilan dan penempatan namun bingung kesalahan apa yang menyebabkan pemecatan sepihak hingga saat ini, ujarnya.
Andreas Ginting pada Bulan Desember 2022, tiba-tiba mendapatkan surat pembinaan yang melarang melakukan tugas sebagai Gembala Jemaat selama 6 bulan yang sifatnya suplimer sehingga mempertanyakan apakah kesalahannya, selanjutnya ia menyurat sebanyak 3 kali dan 14 kali mendatangi Kantor Konfrensi Dki Jakarta namun tidak pernah mendapatkan penjelasan atau klarifikasi malah diberi surat peringatan berdasarkan pembinaan itu dianggap tidak memberikan jawaban atas panggilan hingga diberikan SP sampai 3 kali bagai mana melakukan pembinaan kalau tidak tau kesalahannya.
Hendrik selaku kuasa hukum berharap agar supaya organisasi ini patuh dengan aturan pemerintah karena ini menyangkut organisasi keagamaan dan diikut sertakan menjadi anggota Jamsostek serta BPJS kesehatan, sampai saat ini belum juga terima apa-apa baik kartu Jamsostek atau kartu BPJS.
UU NO.9 THN 1999 PASAL 1 AYAT 6. BERBUNYI : PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA ADALAH SETIAP PERBUATAN SESEORANG ATAU KELOMPOK ORG TERMASUK APARAT NEGARA BAIK DISENGAJA ATAUPUN TDK DISENGAJA ATAU KELALAIAN YG SECARA MELAWAN HUKUM MENGURANGI, MENGHALANGI, MEMBATASI DAN ATAU MENCABUT HAK ASASI MANUSIA SESEORANG ATAU KELOMPOK ORG YG DIJAMIN OLEH UU INI, DAN TDK MENDAPATKAN, ATAU DIKAWATIRKAN TDK AKAN MEMPEROLEH PENYELESAIAN HUKUM YG ADIL DAN BENAR BERDASARKAN MEKANISME HUKUM YG BERLAKU.
PASAL 67 BERBUNYI : setiap org yg ada dìwilayah republik indonesia wajib patuh pd peraturan perundang undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yg telah diterima oleh Negara Republik Indonesia.
( Red )




