Unit Samapta Polsek Curug Himbau Pengelola SPBU untuk Tidak Melakukan Kecurangan | BantenOne.com

Unit Samapta Polsek Curug Himbau Pengelola SPBU untuk Tidak Melakukan Kecurangan

BantenOne.com, Tangsel–Pada hari Minggu, 31 Maret 2024, unit Samapta Polsek Curug melaksanakan patroli dialogis di SPBU yang terletak di Jalan Raya STPI Curug No. 80 Gg. Darusalam, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Samapta AKP Nurbianto SH, didampingi oleh tiga anggota lainnya.

Dalam patroli dialogis tersebut, petugas memberikan himbauan kepada pengelola dan karyawan SPBU untuk tidak melakukan praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat. Salah satu contoh yang diungkapkan adalah mencampur bahan bakar dengan barang lainnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca juga  Apresiasi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Gelar Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas, Fahira Idris: Wajah Jakarta Semakin Berwarna

AKP Nurbianto SH menyampaikan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan konsumen SPBU dan masyarakat luas. “Kami meminta kepada pengelola dan karyawan SPBU untuk menjalankan bisnis dengan prinsip kejujuran dan bertanggung jawab. Kecurangan dalam penjualan bahan bakar akan berdampak negatif bagi seluruh masyarakat,” ujar AKP Nurbianto.

Baca juga  Penyidik Polda Jabar Periksa Kades Pasirjaya

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin di wilayah tersebut untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat serta untuk mencegah terjadinya tindakan kriminalitas, termasuk kecurangan di SPBU.

Para pengelola dan karyawan SPBU menyambut baik himbauan yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Mereka berjanji untuk menjalankan bisnisnya dengan integritas dan memastikan bahwa produk yang mereka jual sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Baca juga  GARUDA 2024 Simpul Relawan Anies Baswedan Tangerang Raya Bersatu Dalam Musda Perdana

Patroli dialogis ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan bermartabat, serta memberikan perlindungan bagi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.