Satpol PP Tangsel Gelar Sidang, Empat Penjual Miras Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Tangerang | BantenOne.com

Satpol PP Tangsel Gelar Sidang, Empat Penjual Miras Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Tangerang

BantenOne.com – Tangerang Selatan – Satpol PP Kota Tangerang Selatan menindak tegas sejumlah tempat usaha yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Empat lokasi usaha terjaring dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025, yang digelar pada 16–17 Oktober 2025.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Tangsel Muksin Alfahri mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Baca juga  Kegiatan Cooling System Oleh Bhabinkamtibmas Jelang Pemilukada di Desa Rancagong

“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan di beberapa titik. Hasilnya, kami temukan ratusan botol minuman beralkohol dari empat lokasi berbeda,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Berikut hasil operasi penegakan Perda Satpol PP Tangsel:

Famous Karaoke di kawasan Golden Boulevard, Lengkong Karya, Serpong Utara — ditemukan 99 botol miras.

Libery di Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Serpong Utara — ditemukan 70 botol miras.

Warung AO di Ciater Barat, Serpong — ditemukan 111 botol miras.

Baca juga  Satresnarkoba Polres Tangsel Gagalkan 24 Kilogram Ganja Siap Edar

Warung Jamu Sidomuncul di Ciater Barat, Serpong — ditemukan 14 botol miras.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 294 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Selanjutnya, seluruh pelanggar telah disidangkan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Kamis (16/10/2025). Dari hasil putusan pengadilan, tempat usaha Famous dan Libery masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp2 juta atau kurungan 9 hari, sementara Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul dikenai denda Rp500 ribu atau kurungan 9 hari.

Baca juga  Brimob Polda Banten Laksanakan Latihan Pendalaman Ilmu Bela Diri 

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penegakan Perda secara rutin untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah praktik penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Tangsel.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor bila menemukan kegiatan serupa di lingkungan mereka,” tegas Muksin

(Red)