11 Pelaku Prostitusi Online dan 4 Mucikari Diamankan Polsek Pagedangan  | BantenOne.com

 11 Pelaku Prostitusi Online dan 4 Mucikari Diamankan Polsek Pagedangan 

BantenOne.com,Tangerang-Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 11 pelaku prostitusi online dan empat mucikari di tempat kost Dragon Palace Perumahan Medang Lestari, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Dalam aksinya, para pelaku
menawarkan jasa prostitusi (kencan) tersebut melalui aplikasi mi-chat dan media sosial.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan bahwa atas dasar pengaduan dari masyarakat, maka pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar jam 23.00 WIB dilakukan pemeriksaan di TKP.

Baca juga  Kapolsek Pondok Aren Kunjungi Manajemen Bintaro Exchange Mall, Jalin Sinergi untuk Keamanan

Ketika dilakukan pemeriksaan, diketahui kalau saudari SW Als S Bin W, sehabis melayani pelanggan yang didapati melalui aplikasi media social. Di mana tarif SW Als S bin W sekali kencan berkisar Rp.
300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah),”jelas AKP Seala saat gelar konferensi pers. Selasa (20/9/2022)

Baca juga  Lepas Sambut dan Serah Terima Jabatan Kelurahan Cirendeu dari Lurah Lama Win Fadlianta S.kom Kepada Aziz Zulfikar SE,MM.Serta Pejabat Struktural Kelurahan Cirendeu-CipTim

Dalam pemeriksaan itu, lanjut AKP Seala, polisi juga berhasil amankan 4 (empat) orang laki-laki yang diduga sebagai perantara prostitusi via media social (menawarkan, negosiasi, dll).

“Dalam pengakuannya, para pelaku melakukan prostitusi online dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi,”ujarnya.

Para pelaku dikenakan pasal 296 Jo Pasal 284 KUHPidana dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d UURI No.44 tahun 2008 tentang pornografi, perzinahan dan atau mucikari dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan sampai 6 (enam) tahun.

Baca juga  Polisi Sahabat Anak: Polsek Kelapa Dua Berkunjung ke TK Little Jannah

(Rus)