Polres Indramayu Amankan dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor 

BantenOne.com – Polres Indramayu – Dua pencuri sepeda motor berinisial ALS (21) Tahun dan BLN (23) Tahun warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, Selasa (31/01/2023).

Polisi terpaksa menembak kaki sebelah kiri kedua tersangka karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap.

Saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, keduanya berjalan pincang ketika digelandang petugas Polisi.

Baca juga  Begitu Dekat Dan Nyata Warga Kejaksan Sambut Kapolres Cirebon Kota Dalam Program Nemoni Rakyat

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Krangkeng, Kabupaten Indramayu, ungkapnya.

“Saat dilakukan penangkapan keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur,” tutur Kapolres didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi saat Konferensi Pers di Mapolres Indramayu.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menjelaskan, tersangka ALS diketahui berperan sebagai eksekutor, sedangkan tersangka BLN berperan sebagai pilot.

Baca juga  Ketua Umum SOKSI : Menangkan Golkar Untuk Masa Depan Bangsa Lebih Baik

Keduanya merupakan tetangga desa di wilayah Kecamatan Krangkeng.

Ada pun modus yang dilakukan tersangka, disampaikan Kapolres, mereka mencari target dengan berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah mau pun kos – kosan.

Ketika dirasa situasi aman, mereka pun langsung melakukan aksi pencurian.

“Jadi modus mereka itu mencari target. Kita sebut dengan sistem hunting,” terang AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Baca juga  Jalin Silaturahmi Bhabin Argasunya Polsek Seltim Polres Ciko Sambangi Warga

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 1 set kunci leter T, 1 buah jaket, 1 buah hoody, 1 unt sepeea motor Honda Beat, dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP.

“Yakni dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun,” imbuh AKBP Dr. M. Fahri Siregar. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).