BantenOne.com – Entah apa yang ada pada benak seorang kuli banguan yang satu ini. Disadari atau tidak, seorang kuli bangunan di Cimahi Bandung nekad berkebun ganja di lahan kebun kosong. Kebon ganja yang ditaman tumbuh subur, jika bukan ahlinya tidak mungkin menanam pohon ganja sampai tumbuh dengan baik. Namun rupanya berkebun ganja tidak berjalan mulus, dan berakhir harus mendekam di jeruji besi.
Seorang kuli bangunan diketahui bernama EM alias Iboy (40), sa’at ini harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Cimahi Bandung. EM alias Iboy dibekuk oleh Jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi Rabu (21/3/2019) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya Kampung Cigugur Sukamulus Desa Cigugur Girang Kecamatan Parompong Kabupaten Bandung Barat.
Berkat informasi dari masyarakat Jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi melakukan pengintaian terhadap pengedar barang haram yang sering diperjual belikan kepada penikmat ganja tersebut. Berselang beberapa pekan Jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil membekuk seorang yang dicurigai setelah melakukan transaksi.
Dari hasil penangkapan oleh Jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi dari tersangak menyita barang bukti berupa 2 paket ganja kering berat 9, 54 gram yang dijual pelaku dengan harga Rp. 300 ribu per paket, sa’at ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanegera Jum’at (22/3/2019) di Mapolres Jln. Amir Mahmud kepada wartawan mengatakan. Setelah penangkapan pihaknya melakukan pengembangan yang melibatkan pelaku. Dari hasil pengembangan terbukti bahwa pelaku selain sebagai pengguna juga sebagai penjual.
Akan tetapi kata Rusdy, pihaknya melakukan pengembangan lagi, karena ada unsur curiga dari barang haram yang nampak masih segar meskipun sudah kering. Lalu Jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi menemukan tanaman ganja di kebun salah satu warga. Setelah pendalaman lagi kebun ganja di salah satu milik warga teresbut merupaakan tanaman ganja milik pelaku.
“ada 11 pohon ganja yang ketinggian mencapai 50 cm sampai 100 meter, pohon ganja ditanam didalam karung, kemungkinan agar pohon ganja tersebut tidak dicurigai oleh orang lain” ujar Rusdy.
Lebih lanjut Kapolres Cimahi mengatakan, menurut keterangan pelaku. Pohon ganja itu ditanam oleh pelaku pada enam bulan yang lalu. Pohon ganja sempat dijual oleh pelaku disekitar tempat tinggalnya, Kampung Cigugur Sukamulus. Dari hasil data yang dihimpun bahwa pelaku seorang risidivis dalam kasus penyalahgunaan psikotropika. Pada sa’at ditangkap, pelaku hanya seorang diri.
“setelah kami dalami kemungkinan masih ada tersangka lain, hal ini kami tetap melakukan pengembangan lebih dalam lagi” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara se-umur hidup atau pidana penjara paling tidak 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1milyar dan paling banyak Rp. 10 milyar.
Sementara itu tersangaka EM alias Iboy mengaku bahwa tanaman pohon ganja ditanam di kebon kosong yang jarang dilewati orang. Sementara bibit ganja diperoleh dari Cikampek, proses tanam menurutnya selama enam bulan sudah bisa dipanen. Dari 11 pohon ganja bisa minghasilkan daun kering mencapai 2 ons.
“hasil panen saya jual baru sekitar daerah sini saja, yakni Parompong, dalam transaksi biasnya via had phne kemudian menentukan lokasi ketemunya. Satu paket hemat daun ganja kering dijual Rp. 300 ribu, setelah transaksi kami bubar” ungkapnya.
Pihak Jajaran Satuan Narkoba Polres Bandung, berjanji dalam kasus ini akan dikembangakan sampai pemasok bibit pohon ganja termasuk penikmat ganja. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait di wilayah Cikampek. (M. Yadi).
[template id=”257″]