Tata Kota Lebih Indah, Satpol PP Tangsel Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal | BantenOne.com

Tata Kota Lebih Indah, Satpol PP Tangsel Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal

BantenOne.com – Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menertibkan puluhan reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara. Kegiatan yang digelar pada Senin (10/11) tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan ketertiban umum sekaligus menata kembali estetika kota dari maraknya reklame tanpa izin.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan bahwa sebanyak 20 personel diterjunkan dalam operasi kali ini.

Baca juga  Geruduk Dinkes Tangsel, Kaum Murba Tuntut Reformasi Birokrasi

“Mereka menyisir berbagai lokasi yang menjadi titik pemasangan reklame tidak berizin, seperti kawasan Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, hingga Bunderan Alam Sutera,” jelas Muksin.

Dari hasil operasi, petugas berhasil menertibkan 40 reklame berbagai jenis, mulai dari T-banner hingga billboard.

Menurut Muksin, penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi disertai stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah.

Baca juga  Dituduh Korupsi, PT ABM Tunjukkan Transaksi Penjualan Hingga Rp 6,55 milyar

“Reklame tanpa izin, masa izinnya habis, atau tidak menempelkan stiker resmi akan kami tindak sesuai Perwal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muksin mengingatkan bahwa pelanggaran berulang akan ditindak secara hukum. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), pelanggaran terhadap ketentuan reklame dapat dikenai sanksi tegas.

Baca juga  Pemdes Parung Panjang dan Panitia Pilkades Adakan Sosialisasi Pilkades dan Banprov

“Kalau masih melanggar dan membandel, kami akan proses sesuai Perda. Ancaman pidananya jelas — maksimal tiga bulan kurungan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah,” tegas Muksin.

Satpol PP Tangsel memastikan kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga keindahan serta kerapian tata ruang Kota Tangerang Selatan dari semrawutnya reklame liar.

(Red)