Polres Jakarta Barat Prees Conference Pemusnahan Barang Bukti Narkotika | BantenOne.com
Profil  

Polres Jakarta Barat Prees Conference Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Polres Jakarta Barat Prees Conference Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

BantenOne.com Bertepatan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI 2019), Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 138 Kg dan pil ekstasi sebanyak 10.382 butir.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz mengungkapkan, barang bukti narkoba tersebut berasal dari ungkap kasus peredaran gelap narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran.

Baca juga  BPS Berikan Pelatihan dan Teknis  Sensus Untuk Tahun 2020

“Hari ini Polres Metro Jakarta Barat akan memusnahkan barang bukti narkoba dimana ada delapan laporan kasus narkoba di tahun 2019,” ucap Erick, Rabu, (26/6/2019).

Ia menjelaskan, total tersangka yang kami amankan sebanyak delapan orang. Dari delapan orang tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 138 kilogram dan 10.382 butir pil ekstasi.

Baca juga  Dalam Rangka Hut Ke 73 Polsek Ciledug Adakan Bakti Sosial

“Dari ungkap kasus dengan barang bukti tersebut dapat diketahui mengakibatkan daya rusak 704.517 jiwa. Total nominal sebesar Rp. 211.760.100.000,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati.

Baca juga  Polsek Pamulang dan Tokoh Masyarakat Bagikan 256 Paket Sembako

 

( Iin )

[template id=”257″]