BantenOne.com – Kampung Poncol Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Kamis (21/3/2019), geger dengan adanya penemuan bayi perempuan masih terdapat tali pusar di belakang rumah salah satu warga pada pukul 05.00 WIB.
Alamsyah dan Darmi, usai melaksanakan sholat subuh, tiba – tiba mendengar suara tangisan bayi di sekitar rumahnya. Kemudian Alamsyah dan Darmi, mencari sumber suara tangisan bayi itu. Seorang bayi mungil jenis kelamin perempuan, ditemukan dibelakang rumahnya. Kondisi tubuh bayi yang masih terdapat tali pusar tersebut ditutupi genteng. Tanpa sehelai benangpun, penutup tubuh bayi mengil itu.
Setelah ditemukan, Alamsyah memanggil warga sekitarnya. Warga berbondong – bondong berdatangan untuk melihat bayi mungil tersebut. Dari hasil musyawarah warga bersama ketua Rt, sepakat untuk sementara sebelum ditangani pihak yang berwajib diberikan pertolongan di rumah saksi mata.
Melihat kondisi bayi harus mendapat pertolongan, kemudian oleh beberapa warga bayi dibawa ke Puskesmas Kayuringin Bekasi Selatan Kota Bekasi untuk mendapatkan pertolongan medis. Salah satu petugas puskesmas mengatakan, “bayi sudah mendapat pertolongan dan kondisi bayi dalam keadaan sehat, untuk jenis kelamin perempuan. Hanya itu penjelasana saya karena saya tidak ada wewanang memberikan keterangan dan silahkan bapak langsung ke Kepala Puskesmas” ujarnya.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari kepada wartawan mengatakan. Bayi jenis perempuan itu ditemukan dalam keadaan hidup, bayi ditemukan oleh salah satu warga kampung Poncol Kelurahan Kayuringin Kecamatan Bekasi Selatan di belakang rumahnya.
“bayi perempuan dengan berat badan 3,5 kg dan panjang 50 cm sekarang dalam perawatan Puskesmas Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi” ujarnya.
Lanjut Kompol Erna, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan motif dan soal terjadinya pembuangan bayi itu. Dan mencari siapa pelakunya serta orang tua bayi yang malang tersebut.”belum bisa menduga modus operandi tentang ditemukannya bayi, sementara itu perbuatan yang bertentangan dengan hukum” pungkas Erna.
(M. Yadi)
[template id=”257″]