BantenOne.com – Berbagai elemen masyarakat Kabupaten Garut Jawa Barat menilai pihak Kejaksaan Negeri Garut mempeti eskan dalam proses hukum terhadap oknum ANS dan DPRD Garut terkait kasus dugaan korupsi anggaran BOP, Mamin, Dana Aspirasi dan bantuan ternak.
Pasalnya, semenjak tahun 2010 kasus hukum bergulir proses samapi sekarang masih mangkrak. Baik yang ditangani langsung oleh pihak Polres Garut maupun pihak Kejaaksaan Negeri Garut. Hal itu, membuat beberapa elemen masyarakat menilai kasus dugaan korupsi di kalangan DPRD yang menyeret pentolan DPRD dan ASN Kabupaten Garut terkesan dipetieskan.
Menurut M. Andi salah satu tokoh masyarakat Cikajang ketika dihubungi (24/10/2019) mengatakan. Dugaan kasus korupsi dikalangan DPRD Kabupaten Garut tetap dalam pengawasan meskipun sa’at ini terkesan mangkrak. Andi bersama anggota lembaga lainnya terus memantau perkembangan kasus tersebut.
“kami mentarjetkan agar kasus itu dapat diproses secara hukum minimal sampai bulan November 2019, hal ini tidak bisa dianggap main – main demi Kabupaten Garut bersih dari Korupsi” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi anggaran pokok – pokok pikiran, BOP, Makan dan minum serta dana aspirasi dan juga bantuan ternak yang menyeret pentolan DPRD Garut juga ASN. Tidak bisa dibiarkan begitu saja, pihak lembaganya segera mendesak Kejaksaan Negeri dan Polres Garut agar segera menuntaskan kasus tersebut.
Sementara itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar SH, terkait kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi Biaya Oprasional dan Pokok – Pokok Pikitan (BOP) DPRD Garut akan melakukan kinsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sedangkan terkait pemeriksaan terhadap ASN Pemerintah Kabupaten Garut, Staff DPRD dan anggota DPRD masih melakukan pendalaman.
“saya akan konsultasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam hal ini saya mohon jangan terburu – buru, kasus ini tetap berjalan sesuai dengan hukum dan undang – undang dan yang jelas kita konsisten dalam membetantas korupsi” ujar Azwar.
Disinggung prihal adanya muara yang berkembang bahwa akan ada keputusan baik dilanjutkan atau tidak Azwar menambahkan, terkait akan adanya keputusan pada bulan Nopember 2019 bulan depan, apakah diberhentikan atau dilanjutkan penanganannya. Selama ini pihak Kejaksaan Negeri masih melakukan pendalaman. “saya tegaskan, kami tetap konsisten dalam memeberantas korupsi” tegasnya.
Dijelaskan oleh Azwar, selama penyelidikan pihaknya sudah memerikasa sebanyak 60 orang baik dari Pemkab Garut ANS dan Staff DPRD serta anggota DPRD Garut. Pihaknya pun jika hal ini memerlukan untuk memeriksa dan akan melakukan pemanggilan terhadap unsur pimpinan DPRD priode 2019 – 2024.
Pemantauan Bantenone.com dilapangan adanya desas – desus kunci rahasia atas kasus dugaan korupsi di kalangan DPRD Garut. Yakni orang yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Daerah Pemkab Garut Iman Alirahman. Konon Iman Alirahman merupakan kunci atas dugaan kasus tersebut bersumber dari Ketua Garut Governance Watch Agus Ghandi. Bahkan drinya minta kepada pihak kejaksaan agar segera memanggil Iman Alirahman. (Yadi).