Kesal Dengan Suami, Ibu Tega Aniaya Anak Kandung | BantenOne.com

Kesal Dengan Suami, Ibu Tega Aniaya Anak Kandung

Tangerang Selatan

BantenOne.comPolres Tangerang Selatan Gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana kasus beredarnya vidio ibu kandung aniaya anak kandung bawah umur wilayah Hukum Polres Tangsel yang bertempat di Mapolres Tangsel Jalan Raya Promoter serpong, Konperensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan SIK ,Didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra. Senin 23 November 2020.

Turut hadir ,Kabag Humas Polres Tangsel AKP Tuharyono, KPAI Margatet Aliatul Maimunah.

Dalam keterangan” Kapolres Tangerang Bahwa pada hari kamis tanggal 25 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 wib Di jalan Cempaka Raya Tengas Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur Tangerang Selatan Telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak ,korban yang bernama AJ yang dilakukan oleh Ibu Kandungnya Sendiri yang benama LQ.

Baca juga  Pengecekan Wilayah Pasca Hujan Oleh Polsek Pondok Aren

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dalam kamar mandi rumah kontrakannya dengan cara memasukan kepala korban dalam ember warna hijau yang berisi air selama 10 detik sebanyak satu kali menggunakan tangan kananya sedangkan tangan kiri tersangka memegang HP Untuk merekam perbuatan yang tersangka lakukan kepada korban dan ketika melakukan perbuatan tersebut korban menangis dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Baca juga  Himbauan Bhabinkamtibmas Wujud Polri Dekat dengan Masyarakat

Selanjutnya setelah merekam perbuatan tersebut tersangka mengirimkan Vidio rekaman tersebut ke suami tersangka dengan tujuan agar suami tersangka bisa adil dengan istri pertama ,tetapi atas hal tersebut membuat suami tersangka kesal, sehingga Akhirnya Handpone yang dipergunakan oleh tersangka untuk merekam perbuatan tersangka kepada korban dibanting oleh suami tersangka.

Karena perbuatan tersangka, menjadikan sering terjadi pertengkaran setiap hari kepada suaminya sehingga pada hari kamis 19 November 2020 sekira pukul 05.00 wib tersangka mengupload vidio tersebut ke media Sosial Instagram miliknya melaui Instagram yang bernama (lylq23).

Baca juga  Mahasiswa UNJ Dan Jayabaya Gelar Bakti Sosial Dan Diskusi Bersama Warga

lalu atas vidio kekerasan terhadap korban yang tersebar di medsos Instagram tersebut Sat Reskrim Polres Tangsel melakukan penyelidikan dan pada hari kamis tanggal November 2020 sekira jam 21.00 wib tersangka dapat di amankan dan dibawa kepolres Tangsel untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam perbuatan tersebut Tersangka dijerat Pasal 80 UUD No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman Hukuman 5 Tahun penjara.

(Rusdan/humas)