Satpol PP Tangsel Kembali Tertibkan Ratusan Reklame Non Permanen Tidak Berizin | BantenOne.com

Satpol PP Tangsel Kembali Tertibkan Ratusan Reklame Non Permanen Tidak Berizin

BantenOne.com, TANGERANG SELATAN – Dalam menertibkan ratusan reklame non permanen yang tidak berizin, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pencopotan reklame yang tidak berizin di 5 titik Kota Tangsel, Kamis (14/04/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan bahwa meski bulan puasa razia dan operasi penertiban yang melanggar Perda akan dilakukan.

“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin, meski bulan puasa razia malam akan terus jadi operasi kita,” ungkap Muksin, Jumat (15/04/2022).

Baca juga  Resmi Di Buka Tempat HANG OUT Terbaru CATHA REMPOA JUNCTION Di Tangerang Selatan

Lanjut, dirinya pun menyampaikan kepada pelanggar Perda untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

“Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame non permanen tesebut membuat para pemilik reklame megurus perizinan dan membayar pajak.

Baca juga  Partai Gelora Tangsel Resmi Mendaftarkan Calon Legislatif ke KPU ; Subhan,"Maksimal 8 Kursi

“Alhamdulillah, dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya,” jelas Oki.

“Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” Paparnya.

Tambahnya, Satpol PP Tangsel dalam melakuan penegakan Peraturan Daerah di bidang reklame khususnya non permanen sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang memberikan tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin.

Baca juga  SMA Negeri 5 Pondok Aren Didemo Warga Soal PPDB, Jaka Syahroni SH, CPM Ketua PADI Tangsel : Bila Sudah Tutup Pendaftaran Jangan Memaksakan Kehendak Melawan Hukum

“DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang Reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak, ” Pungkasnya.

(Red)