KPK Resmi Tetapkan Bupati Bogor Sebagai Tersangka | BantenOne.com
POLRI  

KPK Resmi Tetapkan Bupati Bogor Sebagai Tersangka

BantenOne.Com , Jakarta- Bupati Bogor Ade resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama ke 7 orang lainnya. Kedelapan tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan akan ditahan KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepastian penetapan tersangka dan penahanan itu  berdasarkan konferensi pers yang digelar KPK Kamis (28/04) sekira pukul 01.50 WIB di Jakarta.

Ade Yasin terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol. Dia berjalan menuju ruangan konferensi pers untuk diumumkan status tersangkanya.

Baca juga  Polsek Ciputat Timur, Pantau Kegiatan Festival Situ Gintung

Sebelumnya mengungkap Ade Yasin kena OTT bersama beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. KPK menduga Ade Yasin melakukan tindak pidana korupsi dan penerimaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.

Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Baca juga  Polda Metro Jaya Gelar Nonton Bareng Wayang Kulit Lakon Wahyu Cakraningrat

“Diduga AY menerima suap dari beberapa rekanan yang melaksanakan pekerjaan & Kepala SKPD. Uang yang di dapat AY, digunakan untuk mengkondisikan hasil audit LKPD Pemkab Bogor tahun anggaran 2021,” dikutip dari laman Twitter resmi KPK RI, Kamis (28/04).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 12 orang, selain Ade Yasin, dan beberapa orang jajarannya juga (Pejabat Pemkab Bogor-red)

Baca juga  Jelang Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Metro jaya Dampingi Kapolri Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalibata

serta beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Dan dari 12 orang tadi, KPK RI menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang langsung dilakukan penahanan.

KPK menyebut dalam kegiatan tangkap tangan itu ditemukan uang dalam pecahan rupiah yang jumlahnya. Dan masih dihitung serta dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang ditangkap. (Red)