Pelaku Judi Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota | BantenOne.com
POLRI  

Pelaku Judi Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

BantenOne.com – Polres Ciko – Keberhasilan kembali diraih jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Dibawah kendali Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan menangkap, diduga melakukan perjudian di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi, Cirebon Kota, Selasa (16/08/2022).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, membenarkan hal tersebut “Ya. Benar. Pihaknya sudah mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Pidana, hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar Pkl. 22.00 wib, jelas Fahri Siregar.

Baca juga  Jelang lebaran, Polsek Kelapa Dua Melayani Masyarakat Untuk Vaksin Booster

Lanjut Fahri “Identitas terduga pelaku yang diamankan AL laki, (64) Tahu, swasta, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Cirebon Kota, berperan sebagai Bandar. Bersama SU, laki, (63) Tahun, Swasta, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Cirebon Kota, berperan sebagai pengepul yang kemudian disetorkan ke AL. Katanya di dampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.

Baca juga  Viral, Oknum Polisi Banting Mahasiswa Demonstran di Tangerang Hingga Kejang

Ditambahkan Kasat Reskrim Ciko, pelaku AL membuat akun sendiri di aplikasi android “Altogelnew.” Selanjutnya dia menerima uang taruhan dari para pemasang dengan besaran antara Rp. 1.000,- (seribu) sampai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian disetorkan kepada AL. Kata Perida.

Lanjut Perida, barang bukti yang berhasil diamankan “HP Mi AL yang digunakan sebagai Media Transaksi. Uang taruhan atau x pasang judi seffbesar Rp. 334.000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Buku rekap taruhan dan Kertas “Sio”.

Baca juga  Pantau Lewat Heli, Polri Sebut Arus Mudik Cikampek-Kalikangkung Normal

Selanjutnya kedua orang terduga pelaku dibawa dan diamankan di Polres Cirebon Kota. Guna memenuhi penyelidikan lebih lanjut. Serta kepada para tersangka dikenakan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman 10 Tahun. Tutup Kasi Humas Ciko Iptu Ngatidja. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).