Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Menangkap Pelaku Curat Korban Ibu Dan Anak | BantenOne.com

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Menangkap Pelaku Curat Korban Ibu Dan Anak

BantenOne.com – Polres Cirebon Kota – Masyarakat dihimbau untuk tidak takut melaporkan kejadian yang dilihat atau dialami sendiri. Polres Cirebon Kota akan segera dan kami pastikan akan merespon pengaduan dari masyarakat. Jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, dalam Konfrensi Pers yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota. Kamis (03/11/2022).

Kami jajaran Reskrim Polres Ciko berhasil menangkap begal sadis yang beraksi di wilayah Suranenggala Kabupaten Cirebon berkat kecepatan masyarakat melaporkan kepada kami, Kapolres Ciko didampingi Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio.

Lanjut Fahri Seregar, kronologi peristiwa begal atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 24 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 Wib. Tempat kejadian perkara di jalan Raya Suranenggala menuju Lemahtamba, Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Baca juga  Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Curas

Peristiwa ini bermula saat tersangka AW dan JS sedang mencari sasaran di sekitar lokasi tersebut kemudian melihat korban melintas. Korban berboncengan bersama Ibunya mengendarai sepeda motor dari Surananggela ke arah Lemahtamba. Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.

Tersangka AW dan JS yang sedang mencari mangsa melihat korban melintas kemudian memepet sepeda motor korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pembacokan kemudian menendang motor korban hingga terjatuh.

Menurut Kapolres Ciko, dalam aksi tersebut, tersangka AW bertugas sebagai joki sekaligus menendang sepeda motor korban. Sedangkan JS dibonceng dan melakukan pembacokan. Sempat terjadi pembacokan kepada korban tapi terkena helmnya saja dan akhirnya korban terjatuh. Setelah itu tersangka mengambil handphone dan kendaraan milik korban, jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Baca juga  Anggota DPR RI Sambut Hangat Kunjungan Perdana Masyarakat Parungpanjang

Sementara itu, tersangka AW yang sudah ditangkap Polisi merupakan warga Desa Karang Reja, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. AW yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini kelahiran 30 April Tahun 1996. Dia ditangkap di rumah istrinya, di jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon pada 8 September 2022.

Kami masih melakukan pengembangan dan akan terus berupaya menangkap tersangka yang masih buron, imbuh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Baca juga  Gelar Rapat Bersama, Srena Polri dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan di 2024

Begal yang ditangkap ini beraksi di kawasan Suranenggala Kabupaten Cirebon lebih dari Setahun lalu, yakni pada 24 Februari 2021. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, mengatakan, pelaku ditangkap pada 8 September 2022.

Sebenarnya, ada dua tersangka begal yang beraksi di kawasan Suranenggala pada 24 Februari 2021, berinisal AW dan JS. Namun yang sudah ditangkap baru tersangka AW, sedangkan JS masih berstatus buron.

AW yang kita amankan ya, untuk JS masih pencarian. Kepada tersangka kita akan kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun penjara, pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).