BantenOne.com – Polres Majalengka – Satu orang warga Desa Padahanten Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka inisial MR (43) Tahun ditangkap Satuan Sat Samapta dan Sat Reskrim Polres Majalengka dalam kasus Judi Online, Jeni Toto Gelap (Togel) merk Hongkong. pelaku diamankan di sebuah warung yang berada di Desa Padahanten, Kabupaten Majalengka.
“Kami mengamankan satu tersangka pelaku perjudian. Satu tersangka terkait Judi Online,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi disaat Konfrensi Pers, Pada Kamis (17/11/2022).
Pelaku MR (43) Tahun melakukan Perjudian Online dengan cara menerima pasangan Judi Togel tersebut dari para pemasang, berikut jumlah nilai taruhan Judi tersebut kepada situs Togel “SQ TOTO.”
“MR (43) Tahun diamankan saat menerima pesanan nomor Togel dari pelanggan dan kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa Handphone, Uang tunai dan ATM dan MR (43) Tahun yang menjalankan Judi Online melalui ponsel pribadinya,” jelas Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.
MR (43) Tahun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Majalengka. MR (43) Tahun disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP pidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun penjara.
Pada Konfrensi Pers kali ini Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H. Samosir, Kasi Propam Polres Majalengka, AKP Sarjiyo, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka, Ipda Piki, Ka SPKT Polres Majalengka, Ipda Asep Saepudin dan Pawas Polres Majalengka, AKP H.Yayat dan Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka, Ipda Mardiono. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).




