BantenOne.com ,Tangsel-Kejaksaan Negri (Kejari) Tangsel memusnahkan barang bukti (BB) hasil tindak kriminalitas dengan nilai total Rp 6 miliar acara berlangsung di kantor kejaksaan Negeri Tangsel jalan Lengkong Gudang No 2 kecamatan Serpong Kamis 17 November 2022
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejari Silpia Rosalina ,turut hadir Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu ,Wakapolres Kompol Yudi ,Kepala BNN Renny Puspita serta tokoh masyarakat tamu undangan
Silpia Rosalina menyampaikan ,Barang bukti yang Dimusnahkan berasal dari 348 perkara tindak pidana umum dan perkara Pidsus.

Barang bukti tersebut meliputi Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,153,340 gram yang telah di timbang netto 610 gram,Ganja 53,231 gram, tembakau gorilla seberat 701,372 gram, Senjata tajam sebanyak 31 bilah, senjata api sebanyak 4 pucuk,obat obatan sebanyak 774 butir, telepon genggam 292 unit,dan uang palsu senilai 1,5 juta,”jelasnya
Adapun Barang bukti tersebut lanjut Kejari ,dimusnahkan dengan cara yang berbeda-beda, untuk narkotika jenis ganja, gorilla, uang palsu dengan cara di bakar,jenis sabu di larutkan kedalam air lalu di blender dan dibuang kesaluran pembuangan,untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara di potong-potong dengan gerinda,sedangkan untuk telepon genggam dan barang lainnya dipukul dengan menggunakan palu,”imbuhnya.
Devry




