BantenOne.com – Polres Majalengka, Sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang menjadi Korban Penipuan dana atau Penggelapan berkedok Umroh yang terjadi di Blok Kamis Desa Karanganyar, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Senin (21/11/2022).
“Dalam hal ini, Polisi mengamankan 3 (Tiga) orang Tersangka Inisial SI (45) Tahun merupakan warga Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, M (39) Tahun warga Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kota Bekasi dan RY (48) Tahun merupakan warga Desa Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H Samosir dan KBO Sat Reskrim Polres Majalengka, Iptu Iwan Satari, disaat Konfrensi Pers di Lobi Mapolres Majalengka.
“Ke 3 (Tiga) tersangka tersebut dengan cara menjanjikan akan memberangkatkan Umroh melalui agen Resmi namun setelah pelapor atau korban dan Jamaah lainnya 21 (Dua Puluh Satu) orang lebih sudah melakukan pembayaran biaya sesuai yang ditawarkan sesuai dengan Brosurnya namun tidak kunjung diberangkatkan,” tutur Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.

“Pada awalnya sekitar bulan Maret 2022 pelapor dan Calon Jamaah Umroh lainnya melakukan pembayaran untuk biaya Umroh kepada tersangka SI (45) Tahun yang mana tersangka RY (48) Tahun dan M (39) Tahun mengaku dan bertindak, seolah – olah sebagai Agen Travel Umroh “Telaga Kautsar” dan “Patihindo Permai” dengan biaya bervariatif yang ditawarkan kepada seluruh korban berkisar antara, Rp. 28.000.000,- sampai dengan Rp. 32.500.000,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.
Lebih lanjut, Kapolres Majalengka mengatakan, Pada tanggal 12 Oktober 2022 telah diberangkatkan menuju Hotel di Kota Tangerang dan ditampung selama 17 (tujuh belas) hari tidak ada kepastian pemberangkatan ke Arab Saudi atau Pemberangkatan Umroh karena ke-3 (tiga) Tersangka tersebut sudah kabur.
Dan biaya penginapan Hotel tersebut pun belum dibayarkan dan sampai dengan saat ini pelapor serta Calon Jamaah Umroh lainnya tidak kunjung diberangkatkan. Hingga ke 21 Korban mengalami kerugian Jumlah total Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), terang Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.
Ada pun tersangka RY (48) Tahun berperan untuk membantu SI (45) Tahun dengan cara RY mengaku, sebagai pihak Manajemen dari Agen Travel “Telaga Kautsar.”
Untuk tersangka M (39) Tahun berperan untuk membantu SI dengan cara mengaku sebagai, pihak Manajemen dari Agen Travel “Telaga Kautsar” dan memberikan Fadillah Umroh (tata cara Umroh) kepada para Calon Jamaah Umroh.
Kemudian tersangka SI berperan sebagai Rekrutmen atau Koordinator Calon Jamaah Umroh pada saat itu,” terang Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.
“Para pelaku tersebut melakukan perbuatannya secara Door To Door juga tidak memiliki kantor.”
Kapolres Majalengka juga menghimbau agar segera melapor ke Polres Majalengka jika ada masyarakat yang merasa tertipu oleh pelaku.”
Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP pidana, dihukum penjara selama – lamanya 4 (Empat) Tahun,” jelas Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.
Sementara itu, Salah satu korban Somaedi (62) Tahun menginginkan uangnya kembali, Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Majalengka yang dengan cepat telah mengungkap kasus ini,” ucap Somaedi. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).




