Enam Pengedar Ditangkap Sat Narkoba Polres Ciko Dalam Operasi Antik | BantenOne.com

Enam Pengedar Ditangkap Sat Narkoba Polres Ciko Dalam Operasi Antik

BantenOne.com – Polres Cirebon Kota – Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Antik, Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, mengamankan sebanyak 6 orang pengedar Narkoba dan Obat – Obatan Terlarang. 6 tersangka diamankan di lokasi berbeda dalam wilayah Hukum Polres Cirebon Kota. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, Selasa (29/11/2022).

Lanjut Fahri Siregar, “Operasi Anti Narkoba dilakukan dari 16 sampai 25 November 2022. Tersangka yang berhasil diamankan adalah HS, MA, TS, YP, FSR, dan SP,” ungkapnya didampingi Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio.

Baca juga  Gerak Cepat Tim Gabungan Polda dan Polres Tangsel, Amankan Terduga Pelaku Penemuan Mayat di Pamulang

Operasi Anti Narkoba digelar selama 10 hari dan berhasil menjaring 6 pengedar sekaligus pengguna Narkoba dan obat – obatan terlarang, kata Kapolres Ciko, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Ia melanjutkan, dari 6 tersangka petugas mengamankan total barang bukti berupa Sabu – Sabu 12,55 gram, Ganja seberat 8,1 gram, dan 4.186 butir Obat – Obatan Terlarang tanpa izin edar. Saat ini Tersangka dan barang bukti dalam proses pendalaman,” imbuh Kapolres Ciko, AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Ciko, AKP Tanwin Nopiansah.

Baca juga  Camat Rumpin Icang Aliyudin Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Para tersangka dijerat pasal sesuai dengan perbuatannya masing – masing. Diantaranya pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 6 Tahun, serta paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).