BantenOne.com -Polres Indramayu – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, mengungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengubah Ketentuan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Senin (6/12/2022).
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif dihadapan Awak Media mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melaksanakan Patroli dan saat itu mencurigai lokasi yang di duga tempat penyimpanan BBM jenis Solar Subsidi pemerintah di Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 18.30 Wib, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif, melakukan penggerebegan ke lokasi penyimpanan BBM jenis Solar Subsidi pemerintah tersebut.
“Dilokasi ditemukan 16 (enam belas) kempuh yang 5 (lima) diantaranya berisi BBM jenis Solar Subsidi dengan total sebanyak 5.000 liter, 1 (satu) unit kendaraan Pick-up yang sudah dimodifikasi sehingga bisa menampung sebanyak 1.000 liter BBM jenis Solar, berikut pompa penyedot serta selang. Pada saat dilakukan penggerebegan terdapat 2 orang tersangka yaitu, KD dan MYD, yang kemudian para tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Indramayu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolres Indramayu, didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Arman Sahti, Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.
Ada pun modus Operandi tersangka lanjut, AKBP M. Lukman Syarif, SG Als SMN selaku penyandang dana melakukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan dan atau niaga BBM jenis Solar Subsidi pemerintah tanpa dilengkapi ijin yang sah, dengan cara menyerahkan sejumlah uang dengan nilai pembelian Rp.8.600 / liter kepada tersangka ABD (DPO) untuk kemudian dibelikan BBM jenis Solar pada tersangka TP (DPO) yang didapatkan dari SPBU sekitar Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, dalam hal ini tersangka SG Als SMN menjual kepada pihak pembeli yaitu, PT. MME dengan harga Rp.9.600 sampai 11.000 / liter di Jakarta. Keuntungan yang didapat oleh tersangka SG Als SMN adalah sebanyak Rp.1000 sampai 2.400 / liter.
Untuk peran tersangka SG Als SMN selaku penyandang dana, kegiatan penyalah gunaan BBM Bersubsidi pemerintah, menyerahkan uang kepada tersangka ABD (DPO) dan mencari pembeli dari BBM jenis Solar Subsidi tersebut dengan harga Solar Industry.
Sedangkan KD bertugas memindahkan muatan Solar dari dalam kendaraan Pick-up ke dalam kempuh penampung Solar, dan memindahkan dari kempuh penampung ke Truk Tangki PT. MME.
MYD menyewakan kendaraan Pick-up yang sudah dimodifikasi kepada tersangka ABD (DPO) dengan harga sewa Rp.6.000.000,- / bulan, dan ABD (DPO) mengambil dengan menggunakan kendaraan Pick-up modifikasi dan membayar BBM jenis Solar Subsidi kepada tersangka TP (DPO), jelas Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif.
Ada pun TP (DPO) merupakan penyedia BBM jenis Solar Subsidi yang diperoleh dari SPBU sekitar Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
“Untuk peran CN (DPO) merupakan pihak PT. MME yang membeli Solar jenis BBM Bersubsidi dari tersangka SG Als SMN,” terang Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif.
Kini Polres Indramayu telah mengamankan tiga tersangka, diantaranya SG (43) Tahun, KD (39) Tahun dan MYD (54) Tahun. Dan untuk tiga tersangka lainnya yaitu ABD (40) Tahun, TP (45) Tahun dan CN (40) Tahun sedang dalam pengejaran Polisi.
“Atas perbuatanya, ketiga tersangka tersebut dikenai ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam Tahun, dan pidana denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” jelas Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).




