BantenOne.com – Polresta Cirebon – Seorang pedagang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Polda Jabar di depan Pasar Sandang Tegal Gubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Lantaran, terbukti mengedarkan Narkotika jenis Ganja kering. Dia berinisial AM (40) Tahun warga Desa Susukan, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/12/2022).
Penangkapan terhadap AM berawal dari penyidik Sat. Res. Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di wilayah Tegal Gubug. Petugas kemudian turun melakukan penyelidikan dan diketahuilah identitas tersangka yang merupakan warga Desa Susukan, Kabupaten Cirebon.
Selama beberapa hari petugas pun mengintai aktifitas tersangka. Ternyata benar saja, AM dicurigai menggunakan Narkotika jenis Ganja kering. Saat hendak mengambil barang paketan Narkotika jenis Ganja kering, Polisi langsung menggerebek tersangka AM pun tak berkutik. Ia kemudian ditangkap tanpa perlawanan, pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 13.30 Wib.
“AM, kita amankan karena telah kedapatan memiliki Narkotika jenis daun Ganja kering sebanyak tiga paket yang di bungkus plastik warna bening dan dilakban warna merah dengan berat Bruto 280 gram. Kemudian disimpan di kardus warna hitam,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, melalui Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi.
Dari penangkapan itu, selain mengamankan 280 gram Ganja kering. Polisi juga berhasil mengamankan ponsel jenis Vivo dan kardus yang dibungkus plastik warna hitam. Tersangka dan barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Tidak hanya itu saja, tersangka juga dilakukan tes urine. Hasilnya, Ia positif sebagai pengguna. “Dia positif, pengguna Narkotika jenis Ganja kering dan juga pengedarnya. Profesi dia sebagai pedagang. Ditangkap di depan Pasar Sandang Tegal Gubug,” jelas Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi.
Polisi mengembangkan kasus tersebut ke jaringan atasnya. Dari mana barang itu didapatkan oleh pelaku. AM mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli secara Online dari seseorang berinisial A. “Katanya dari pria berinisial A di Pekanbaru Riau, dengan cara membeli secara Online. Kita masi kembangkan kasus ini,” tandas Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf (A) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, tutur Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).




