PT. Jaya Real Property Bantah Dugaan "Ada Main Mata" dengan Penyidik Terkait Kasus PT. SBP, Polisi Profesional Bekerja | BantenOne.com

PT. Jaya Real Property Bantah Dugaan “Ada Main Mata” dengan Penyidik Terkait Kasus PT. SBP, Polisi Profesional Bekerja

BantenOne.com–Tangsel-Pihak PT. Jaya Real Property (JRP) memberikan klarifikasi mengenai adanya “tudingan miring” yang dilakukan PT. Saka Bangun Perkasa (SBP) mengenai dugaan tidak bersedia menunaikan kewajiban pembayaran pekerjaan.Di karenakan sudah masuk wilayah hukum maka PT.JRP ingin kasus ini cepat diselesaikan oleh pihak Kepolisian sebagai penengahnya.

Melalui kuasa hukumnya: Anton Andrian, S. H. dengan didampingi bagian pengelola Kawasan Perumahan Bintaro Jaya,Dicky, pihak Jaya Real Property menyampaikan semua klarifikasinya tersebut kepada awak media yang tergabung dalam Perhimpunan Wartawan Tangerang Selatan (PERWATAS) dalam sebuah konferensi pers.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Kantor PT. Jaya Real Property, Kawasan CBD Emerald, Blok CE/A, No. 1, Jl. Boulevard Bintaro Jaya, Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten,Senin siang,15 Mei 2023.

Dicky,memberikan pemaparan atas pernyataan pihak PT. SBP yang viral di media.Dalam pemberitaan JRP tidak bersedia membayar pengerjaan proyek perbaikan panel pagar Cluster Bukit Menteng,Sektor 7 Bintaro Jaya sebesar Rp 100 juta sekian yang selesai dikerjakan oleh pelapor.

“Hal itu tidak benar, ya.Kami tegaskan bahwa pihak PT. Saka Bangun Perkasa terlambat memberikan penagihan dan ada beberapa kelengkapan administrasi yang kurang.Bukan kami tidak mau bayar,” ujar Dicky.

Baca juga  Tim Jaguar Jurnalis Independent Rayakan HUT Anniversary Yang Ke -5 Tahun 2022

Terkait proses yang sedang berjalan, “Tetap kita jalankan prosesnya sampai tahap pembayaran.Nah, ketika kita mau melakukan pembayaran,ternyata rekening PT. Saka Bangun Perkasa sudah diblokir. Jadi,kita pada saat itu kita tidak bisa melakukan pembayaran,”paparnya.

Dicky melanjutkan,” kita tidak mengetahui mengapa PT. SBP mem-blokir rekeningnya.Dan enggak tahu kenapa diblokir.Tidak berapa lama ada laporan (ke polisi) dan sampai mereka melakukan konferensi pers yang kemarin.Kita sendiri juga bingung nih,justru kita mau bayar,akan tetapi enggak bisa bayar.Malah,kita dianggap enggak mau bayar,ketika semua selesai mau melakukan pembayaran,rekening tersebut diblokir sama pihak sana (PT. SBP). Kami memiliki bukti pembayaran yang ter-cancel itu,” tegasnya.

Kemudian Anton Andrian pun menyampaikan “Pihak kita punya itikad yang sangat baik untuk membayar. Apalagi,nominalnya menurut ukuran kami (JRP), itu kecil.Tapi,mengapa jadi seperti ini? Mengenai administrasi,ada keterlambatan dari pihak SBP untuk penagihan.Juga ada administrasi yang harus dilengkapi.Kalau dari SOP (Standar Operasional Prosedur) administrasi kami,harus ada NPWP segala macam,lengkap.Dan ketika ada satu berkas yang pending,otomatis itu akan menjadi hambatan untuk melakukan pembayaran.

Baca juga  Rapat Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Digelar di Kelurahan Babakan, Legok

Karena,itu menyangkut audit nanti.Kan,ada tim audit.Jadi,harus benar-benar lengkap dan sesuai SOP administrasinya,kalau pihaknya menyalahi aturan kelengkapan administrasi,maka nanti kedepannya akan berhadapan dengan audit. “Kami, kan,ada audit internal dan eksternal. Nah itu,menjadi satu kesatuan. Ketika ada proses administrasi yang lompat,ya terhambat.Semua dilengkapi dulu, baru kami bayar,bukan kami tidak mau bayar.Mohon dipahami,” urainya

“Intinya kami perusahaan ada aturannya, proses administrasinya.Dan itu kita jalankan sampai proses pembayaran,” Anton menambahkan.

Ketika ditanyai mengenai somasi yang dilakukan PT. SBP kepada pihak PT. JRP dan soal permintaan maaf pelapor kepada terlapor, Anton menjawab seperti ini. “Untuk itu sebenarnya, kita punya tim juga masalah somasi begitu. Itu sebenarnya tergantung masalah penafsiran siapa yang baca. Jadi,kalau menurut kami, itu biasa.Cuma dari mereka,merasa itu beda. Dan wajar selisih paham,tapi,itu setelah kami melakukan pertemuan-pertemuan,” terang Anton.

Saat ditanya terkait sejauh mana mediasi yang dilakukan kedua pihak,Anton mengatakan, justru mediasi terjadi di Polres Tangerang Selatan (Tangsel). “Menurut saya,mediasi di Polres Tangsel justru dilakukan setelah sempat ada somasi.Tepatnya, setelah PT. SBP membuat laporan polisi,” ucapnya.

Baca juga  Louncing Kartu Relawan PAS di Rumah Aspirasi Garuda Emas

Mengenai tudingan dugaan “main mata” antara penyidik kepolisian dan JRP,Anton membantah keras,hal itu tidak benar.Mengapa demikian?itu tidak benar,menurut saya polisi sudah bekerja profesional, karena semua sudah dimintai keterangan,Pak Diky,Pak Adi Wijaya,Pak Hasan.Jadi begini,proses hukum tetap berjalan sejauh ini.Ada panggilan,kita hadir.”Proses hukum tidak jalan ditempat,” cetus Anton.

Dan terkait upaya perdamaian antara kedua belah pihak,JRP pada prinsipnya “Kami sangat terbuka dan membuka diri. Cuma, karena hal ini sudah melibatkan pihak kepolisian sebagai pihak ke-3, jadi biarlah pihak kepolisian yang berwenang.Ketika memang itu damai kedepannya atau bayar, ya,tergantung dari pihak kepolisian.Kita,sih,sebagai warga negara yang baik kita pasti mengikuti arahan dari kepolisian.

“Sebelumnya, persoalan semacam ini belum pernah terjadi.Hanya baru kali ini terjadinya.Mungkin karena pihak sana baru pertamakali bekerja sama dengan JRP,untuk itu,ke depan,ucap Anton, PT. Jaya Real Property berharap ini jadi pelajaran. “Harapan kami, persoalan seperti ini,jangan sampai terulang kembali dan terjadi lagi. Ke depan, kita akan memperbaikinya agar menjadi lebih baik lagi pastinya,” pungkas Anton.

“Rany”