Isu Perceraian Wali Kota Tangsel Dibenarkan Ketua IKADIN Tangsel, Edwin S,H.M. H., C. L. A. | BantenOne.com

Isu Perceraian Wali Kota Tangsel Dibenarkan Ketua IKADIN Tangsel, Edwin S,H.M. H., C. L. A.

BantenOne.com, Tangsel–Sebagaimana telah diberitakan oleh Redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL (Grup ratas tv) yang pertama kali menerima dan mendengar isu perceraian

Wali kota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie dengan istrinya, Hj. Lista Hurustiati, S. H., M. H. Kabar itu dibenarkan oleh Pengacara Bunda Lista: Edwin, S. H., M. H., C. L. A.

Saat dikonfirmasi oleh para awak media pada acara HUT Gerai Lengkong ke-4 di Waroeng Lengkong, Jl. SKKI, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangsel, Banten, Edwin
mengungkapkan, bahwa benar isu mengenai perceraian orang nomor satu di Kota Tangerang Selatan tersebut, bahkan mereka telah resmi bercerai. Kamis, 02 Mei 2024.

Pria yang juga ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Tangsel itu menjelaskan, kalau dirinya dipercaya menjadi penasihat hukum Bunda Lista untuk menangani kasus perceraian nya.

Baca juga  Kegiatan Santunan Polsek Ciputat Timur: Wujud Nyata Kepedulian Sosial

“Jadi, ini sudah sangat meluas, ya, di kalangan masyarakat Tangsel. Ya, ini hal yang mungkin menjadi preseden buruk dan kita miris juga mendengarnya bahwa isu ini ternyata betul adanya,” ungkap Edwin.

“Saya kemudian yang ditunjuk menjadi kuasa hukum Bu Lista Hurustiati untuk melakukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa (Kabupaten Tangerang),” paparnya.

Sambil tersenyum, Pengacara muda itu sama sekali tidak membantah ketika ditanya isu perceraian kliennya tersebut bahkan Edwin mengatakan, Ya, itu saya juga bingung, Kantor Berita ratas.id bisa dapat info dari mana. Memang kecanggihan teman-teman media ini luar biasa, bisa dapat informasi yang sangat akurat,” tandasnya.

Edwin menjelaskan, proses persidangannya yang cukup singkat “Jadi, persidangannya cukup singkat. Karena, memang kedua belah pihak, antara klien saya selaku penggugat dan tergugat Pak Benyamin Davnie telah bersama-sama bersepakat untuk melakukan sebuah perceraian karena Allah, dan itu sudah diputus Pengadilan Agama Tigaraksa, pada tanggal 25 April 2024,” sebutnya.

Baca juga  Wakapolsek Legok Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan Rumah Kosong di Wilayah Legok

Akan tetapi, masih ada waktu beberapa hari, seandainya, ada bantahan, atau ada upaya hukum lain dari pihak tergugat, dalam hal ini, Pak Benyamin Davnie, silakan melakukan hukum lainnya, karena sudah diputus dengan verzet (perlawanan). Sejauh ini sih, belum ada upaya tersebut. Karena tergugat telah sepakat untuk memberikan Talak satu (sughro) kepada Bunda Lista,” tegas Edwin.

Namun saat ditanya apa penyebab perceraian tersebut? Edwin belum dapat menjawab dan meminta awak media untuk bersabar.

“Penyebabnya, nanti kita akan sampaikan secara terpisah. Klien saya akan memberikan keterangan langsung dengan jelas. Mohon waktunya dulu, berikan kesempatan klien saya setidaknya membesarkan hatinya,” ujar Edwin.

Sambungnya lagi, meskipun sudah resmi berpisah, keduanya masih tampak harmonis, Hal itu terlihat saat Pak wali kota datang menghadiri undangan Ulang Tahun Gerai Lengkong ke-4 dan memberikan sambutan di acara tersebut. Mereka menunjukkan profesional nya, sama sekali tidak terlihat adanya perpecahan, urainya.

Baca juga  Bisnis Gelap Lingkungan Sekolah SDN 01 Pamulang

Dan kita juga ketahui selama ini, sudah banyak kegiatan yang dilakukan oleh Bunda Lista. “Kegiatan sosial kemasyarakatan, dan lain-lain. Saat ini juga, beliau sebagai ketua Tim Fasilitasi CSR Kota Tangsel, sudah sangat banyak, bukan puluhan, melainkan ribuan masyarakat Kota Tangerang Selatan yang dibantu oleh beliau. Meskipun tidak bersama lagi Bunda Lista tetap ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat, dan itu menjadi spirit bagi dirinya,” ungkapnya.

Terakhir Edwin mengatakan Soal Pilkada (Tangsel), apakah ada kaitannya dengan perceraian ini? Edwin menjawab tidak tahu. “Silakan tanyakan langsung ke Pak Ben,” pungkasnya.

(Rany)