Wujudkan Ketertiban Umum, Pemkot Tangerang Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Sepanjang Jalan Irigasi Sipon | BantenOne.com
Ragam  

Wujudkan Ketertiban Umum, Pemkot Tangerang Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Sepanjang Jalan Irigasi Sipon

BantenOne.com | Kota Tangerang,- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen mewujudkan ketertiban umum dengan kembali menggencarkan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Irigasi Sipon, Kelurahan Buaran Indah.

Camat Tangerang Yudi Pradana menuturkan, Pemkot Tangerang menerjukan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Trantib Kecamatan Tangerang dan Cipondoh, serta dibantu Polres Metro Tangerang Kota untuk menertibkan parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar.

Baca juga  DPMD Karawang Bersama BNKK Tes Bebas Narkoba Bagi Calon Kepala Desa

Berjalan lancar, Pemkot Tangerang berhasil menertiban parkir liar di sepanjang Jalan Irigasi Sipon Cipondoh sampai Taman Royal Buaran Tangerang.

“Kami melakukan penertiban parkir liar ini sebagai salah satu langkah responsif menjawab keluhan masyarakat. Apalagi penertiban ini sangat penting untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas di sepanjang Jalan Irigasi Sipon-Taman Royal yang selama ini banyak dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai jalan alternatif menuju gerbang Tol Buaran Indah,” ujar Yudi, Rabu (2/7/25).

Baca juga  ABK Bukan Beban! Pilar Ajak Masyarakat Tangsel Ubah Cara Pandang dan Hapuskan Stigma

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga memberikan teguran tegas kepada sejumlah pemilik kendaraan yang didapati sedang terparkir di sepanjang Jalan Irigasi Sipon tersebut.

Pemkot Tangerang juga bertindak tegas terhadap pelanggaran serupa sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Parkir Kendaraan di Jalan.

Baca juga  Maraknya Bangunan Yang Tidak Sesuai ijin Dibiarkan

“Setelah penertiban ini, kami akan terus meningkatkan monitoring pengawasan di lapangan, sekaligus tidak segan untuk memberikan sanksi kepada setiap pelanggar untuk meminimalkan pelanggaran parkir liar yang memakan badan jalan sehingga mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang mengimbau kepada masyarakat sekitar untuk berpartisipasi aktif memberikan laporan bila mendapati pelanggaran.

Haryo