BantenOne.com |CIPUTAT – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan urusan pertanahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Peringatan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan, di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Senin (27/10/2025).
Dalam arahannya, Benyamin mengingatkan para camat dan lurah agar tidak ceroboh dalam menandatangani dokumen pertanahan tanpa memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas warga.
“Masalah pertanahan ini sering kali muncul karena ketidaktelitian aparat di bawah. Banyak yang terbiasa, tapi lupa aturan mainnya seperti apa,” ujar Benyamin usai rapat.
Ia menekankan bahwa perangkat wilayah memiliki posisi strategis dalam memastikan setiap transaksi tanah, pembuatan akta jual beli, maupun administrasi kepemilikan berjalan sesuai prosedur hukum.

Menurut Benyamin, lurah dan sekretaris kelurahan kerap menjadi saksi dalam proses administrasi pertanahan, sehingga harus memahami dengan baik dokumen apa yang layak disahkan dan mana yang perlu diklarifikasi.
“Banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi enggak bisa asal tanda tangan atau ikut-ikutan,” tegasnya.
Sinkronisasi Kebijakan dan Keseimbangan Fiskal
Selain membahas isu pertanahan, Benyamin juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan anggaran antara pemerintah kota dan jajaran wilayah. Ia mengingatkan agar setiap rencana program tahun 2026 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami sedang melakukan penyeimbangan APBD. Camat dan lurah harus memahami arah kebijakan fiskal, agar tidak ada program yang melenceng dari kapasitas anggaran,” jelasnya.
Optimalisasi Lahan Fasos dan Fasum
Dalam rapat tersebut, Benyamin turut menyinggung soal pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang telah diserahkan ke Pemkot. Ia menilai, lahan tersebut dapat dioptimalkan untuk kepentingan publik, seperti area parkir, taman lingkungan, atau sarana kegiatan masyarakat, dengan catatan tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Fasos dan fasum itu aset publik, jadi harus digunakan secara tepat dan transparan. Camat dan lurah harus memastikan pemanfaatannya sesuai aturan,” katanya.
Bangun Tata Kelola yang Akuntabel
Melalui kegiatan koordinasi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Benyamin berharap, sinergi antara pemerintah kota dan aparat wilayah dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses administrasi, terutama di bidang pertanahan yang kerap menjadi sorotan.
“Prinsip kehati-hatian itu mutlak. Semua harus paham tugas, fungsi, dan kewenangannya, supaya pelayanan publik kita makin bersih dan profesional,” tutup Benyamin.
(RN)




