Polres Tangsel Tetapkan Direktur dan Kepala Produksi sebagai Tersangka Ledakan Gedung Farmasi Nucleus | BantenOne.com

Polres Tangsel Tetapkan Direktur dan Kepala Produksi sebagai Tersangka Ledakan Gedung Farmasi Nucleus

Oplus_131074

BantenOne.com |TANGERANG SELATAN — Kepolisian Resor Tangerang Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ledakan gedung farmasi Nucleus yang berlokasi di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren. Keduanya adalah direktur perusahaan berinisial EBBN dan kepala produksi berinisial SW.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, pada Rabu (31/12/2025), setelah penyidik mengantongi serangkaian alat bukti dan fakta hukum dari hasil penyelidikan mendalam.

“Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap Saudara EBBN dan SW ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Victor kepada wartawan.

oplus_2

Dari hasil penyidikan, polisi menilai ledakan yang terjadi bukan semata-mata akibat faktor teknis, melainkan dipicu oleh kelalaian serius dalam pengelolaan operasional produksi, khususnya terkait pengawasan mesin.

Baca juga  Polsek Serpong Buka 5 Gerai Vaksin Untuk Percepat pencapaian Target Vaksin Booster

Victor mengungkapkan, mesin produksi di gedung farmasi tersebut beroperasi selama 24 jam penuh, sementara jam kerja operator dan pengawas hanya berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Di luar jam tersebut, tidak terdapat petugas yang bertanggung jawab melakukan pemantauan maupun tindakan darurat.

“Ketika terjadi kondisi emergency, tidak ada operator yang menghentikan mesin karena tidak ada pengawasan setelah jam kerja selesai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Victor merinci tanggung jawab masing-masing tersangka. EBBN, selaku direktur perusahaan, memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan operasional dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, yang bersangkutan diketahui tidak memiliki sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari instansi terkait.

Baca juga  Menjaga Silaturahmi Dan Sinergi Polisi Dengan Masyarakat Di Desa Palabuan

“Padahal, sertifikasi K3 merupakan kewajiban pelaksana perusahaan dalam memastikan keselamatan kegiatan produksi,” tegas Victor.

Sementara itu, SW sebagai kepala produksi dinilai lalai karena tidak melaporkan kepada pimpinan bahwa mesin produksi ekstrak memerlukan pengawasan operator selama 24 jam.

“Yang bersangkutan seharusnya menyampaikan kebutuhan pengawasan penuh kepada direktur,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan ledakan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah pidana penjara hingga lima tahun.

Baca juga  Indag Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap Tersangka Peredaran Obat Keras Tanpa Izin 

Sebagaimana diketahui, ledakan hebat tersebut terjadi pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, dampaknya sangat signifikan hingga meluluhlantakkan gedung farmasi Nucleus yang memiliki empat lantai, serta menimbulkan kerugian materiil besar.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh aspek tanggung jawab dalam insiden tersebut, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku industri untuk mematuhi standar keselamatan kerja secara ketat.

(RN)