BantenOne.com |Tangerang Selatan, -Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gelar konferensi pers pada Sabtu (20/9). Melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika sintetis lintas kota dengan total 9 tersangka dan barang bukti mencapai 21,2 kilogram. Operasi ini digelar dalam tiga penggerebekan terpisah di Tangerang Selatan, Cianjur, dan Yogyakarta.
Kapolres Tangsel AKP Viktor D.H. Inkriwang, memaparkan,”Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, (7/8) pukul 00.10 WIB di Lampu Merah Gading Serpong, Tangsel. Di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, AKP Pardiman bersama tim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS dan FF dengan barang bukti 64,79 gram ganja sintetis yang dibeli dan diedarkan melalui akun Instagram.
Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat, 12 September 2025 pukul 04.30 WIB di Pacet, Cianjur. Empat tersangka berinisial AF, RA, IB, dan RY ditangkap dengan barang bukti 2.839 gram ganja sintetis serta tiga timbangan digital. Barang dibeli dari akun Instagram bernama @Ir.REVOLUUSIONER dan akan diedarkan lewat akun @COWBOYVIUNKIES.PROJECT.
Puncaknya, pada Senin, 15 September 2025 pukul 21.00 WIB, tiga tersangka MR, LR, dan BN diamankan di Bedjo Homestay, Yogyakarta. Dari hasil interogasi, petugas menemukan lokasi laboratorium narkotika sintetis di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang Selatan, Bekasi. Disita 7.700 gram serbuk MDMB PINACA, 3.900 ml cairan MDMB 4en-PINACA, 124,5 gram selai MDMB 4en-PINACA, 4.260 ml 5-Bromo-1-Pentene, 2.400 gram potassium carbonat, serta alat produksi.
MR diketahui sebagai pemasok bibit narkotika sintetis, sementara LR dan BN berperan sebagai koki. Modus mereka ialah menyimpan barang di titik berbeda dan mengirimkan lokasi ke SB dan SD, yang kini masih buron. Keduanya diduga pemesan bahan baku langsung dari China.
Total barang bukti mencapai 21.248 gram atau 21 kilogram, cukup untuk menyelamatkan sekitar dua juta jiwa dari bahaya narkotika sintetis.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan internasional di balik peredaran gelap narkoba digital tersebut.
(RN)