Lagi, Satpol PP Tangsel Amankan 14 ABG diduga Open BO dan 6 Pria Hidung Belang di Buaran | BantenOne.com

Lagi, Satpol PP Tangsel Amankan 14 ABG diduga Open BO dan 6 Pria Hidung Belang di Buaran

BantenOne.com , Tangerang Selatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar operasi penyakit masyarakat yang mengarah ke kost-kostan.

Alhasil, dari giat operasi itu, petugas Satpol PP berhasil mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai Boking Order (BO)/PSK sistem online dan 6 pria di tiga titik wilayah Buaran, RT 001 RW 003, Kecamatan Serpong, Tangsel, Selasa (26/4/2022), malam.

Selain itu, dari hasil operasi penyakit masyarakat ini, petugas menemukan beberapa barang bukti yaitu alat kontrasepsi di kost-kostan tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan dugaan yang melakukan aktifitas prostitusi online terdapat 12 wanita dan 4 pria.

Baca juga  Apresiasi Polri, Komnas Perempuan Ingin Ada Keterwakilan Penyandang Disabilitas Jadi Polwan

Kepala Satpol PP Oki Rudianto mengatakan, ketika mendapat informasi adanya dugaan prostitusi online pihaknya langsung memerintahkan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saya memerintahkan tim untuk melakukan operasi ini sesuai dengan laporan masyarakat yang masuk terkait adanya prostitusi online di bulan suci Ramadhan ini,”terang Oki, Rabu (27/4/2022).

Baca juga  Bansos SatResNakoba Unit 04 Polda Metro Jaya Tersalurkan Kepada Warga Kedaung

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri menambahkan, operasi ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selanjutnya, bagi yang diamankan akan di lakukan proses pendataan dan bila terbukti akan langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangsel.

Baca juga  Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, 1.314 Diselamatkan

“Kita akan lihat dari hasil pemerikasaan, apabila terbukti akan kita serahkan ke Dinas Sosial sesuai dengan aturan yang berlaku,”ucap Muksin kepada reporter BantenOne.com.

Kemudian, lanjut Muksin, bagi para pemilik tempat kost-kostan, RT, dan pihak kelurahan akan kita panggil untuk dimintai keterangan.

“Kami selaku aparatur Satpol PP memiliki fungsi penegakan Perda, dimana begitu mendengar informasi yang terkait pelanggaran langsung kita tindak lanjuti,”jelasnya.

(Glen/Rusdan)