Sat Resnarkoba Polres Tangsel Tangkap 4 Pelaku Pengedar Ganja Siap Edar | BantenOne.com

Sat Resnarkoba Polres Tangsel Tangkap 4 Pelaku Pengedar Ganja Siap Edar

BantenOne.com ,Tangsel- Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap empat pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis ganja.

Polisi mengamankan barang bukti ganja siap edar dengan berat 39,084 kilogram senilai Rp 312 juta, barang bukti tersebut terdiri dari 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram, dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat bruto 4.116 gram. Keempat pelaku yang diamankan berinisial JI, AD, BM, dan FS.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, Keempat tersangka mempunyai peran masing-masing untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Baca juga  Gebuk Anoraga fc 3-0 Obi United fc Melaju Ke 16 Besar Di Lapangan Latus Kedaung

“Tersangka JI merupakan pemilik ganja 39 kg, selain itu JI juga turut bertransaksi serta mengendalikan uang dan penjualan ganja tersebut. Tersangka AD bertugas membagi ganja jadi siap edar, menempel, menjadi kurir, dan mengendalikan penjualan. Sedangkan BM membagi ganja jadi siap edar, menempel, menjadi kurir, serta mengendalikan penjualan. FS bersama JI transaksi pengambilan ganja 10 kg di Citeureup-Bogor,” jelas AKBP Sarly Sollu saat menggelar konferensi pers di Loby Polres Tangerang Selatan, Rabu (20/7/2022).

Baca juga  Satpol PP Tangsel Razia Ratusan Botol Miras di Wilayah Serpong Utara

Sarly mengatakan penangkapan ini dilakukan pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika ganja seberat 39 kilogram tersebut berjumlah sebesar Rp 312 juta yang dapat dikonsumsi oleh kurang lebih 39.000 orang pemakai narkotika,” ungkap Sarly.

Baca juga  RW 04 Kelurahan Pondok Pucung Adakan Senam Sehat Lanjut Usia

Baca juga: Gaji Tak Kunjung Cair, Pria di Kecamatan Kemiri Nekat Gantung Diri
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan para pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(Glen)