Kasus Dugaan Penggelapan Rp 100 Juta, PT. Jaya Real Property Bintaro Diduga "Main Mata" dengan Penyidik Polres Tangsel, Ada Apa? | BantenOne.com

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 100 Juta, PT. Jaya Real Property Bintaro Diduga “Main Mata” dengan Penyidik Polres Tangsel, Ada Apa?

BantenOne.com ,Tangsel-PT.Jaya Real Property (JRP) di Jalan Boulevard, Bintaro diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap PT. Saka Bangun Perkasa. Dan, diduga ada “permainan” antara oknum penyidik Polres Tangsel dan PT. JRP.

Karena, laporan polisi selama lima bulan yang dibuat korban tidak kunjung diproses. Hal itu diungkapkan kuasa hukum PT. Saka Bangun Perkasa, Edwin, S. H., C. I. A.

Edwin yang mengkuasakan dirinya sendiri itu bersama tim menggelar konferensi pers di Rumah Makan Ibu Erna Saung Jabrik, Jalan Hanjuang, Gang Musala, Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Bogor.
Jum’at (12/5/2023). Dalam konferensi persnya, Edwin menyampaikan, ia beserta rekannya merasa telah diremehkan oleh PT. Jaya Real Property (JRP).

Mengapa? Kata dia, karena sejak Surat Perintah Kerja (SPK) pada tanggal 1 November 2021 sampai 14 Maret 2022, JRP tidak membayar proyek pekerjaaan yang sudah diselesaikan PT Saka Bangun Perkasa.

“Apa yang seharusnya kami dapatkan dengan total tagihan sebesar Rp 103.266.900 terkait proyek perbaikan pagar di Bukit Menteng, Sektor 7, Bintaro, sampai sekarang tidak dibayarkan,” ungkapnya.

Baca juga  Jelang Ramadan, Harga Beras di Pasar Induk Cipinang Stabil

Ia pun membuat laporan polisi.
“Saya sudah buat laporan ke Polres Kota Tangerang Selatan pada Kamis tanggal 29/12/2023 dengan pasal dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh PT. Jaya Real Property dan ditangani oleh Unit Jatanras Reskrim Polres Tangsel,” ujarnya

Siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini? Lalu, setelah Edwin dan rekannya membuat laporan polisi, apakah sudah ada itikad baik atau tanggapan dari pihak terkait?

Dijelaskan Edwin, sampai kini, PT. JRP belum membayar kewajiban mereka. Makanya, setelah sempat disomasi, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

“Ada empat orang yang dilaporkan. Salah satunya Adi Wijaya selaku direktur utama PT. Jaya Real Property dan G. Edward Sugianto, Diky Hartanto, dan M. Hasan,” sebutnya.

Sebenarnya sebelum dilaporkan, pihaknya sempat melayangkan somasi. “Kami sudah layangkan surat somasi kepada pihak terkait. Pada prinsipnya somasi itu kita buat agar JRP membayar kewajiban mereka dan kita berikan waktu satu minggu, karena tagihan ini telatnya jauh yah. Akan tetapi, mereka menjawab somasi kita dengan respon yang kurang baik, bahkan sebaliknya,” ucap Edwin.

Baca juga  Ketua FWJI Korwil Jakbar Apresiasi Pengurus dan Anggota Yang Turun Bagikan Makanan Siap Saji

Apa jawaban somasi yang sudah diterima PT. Jaya Real Property? “Jadi, di dalam balasan somasinya, (JRP) malah menyuruh kita membuat permintaan maaf pada 2 harian surat kabar secara 2 berturut-turut. Lalu saya berpikir, ini kok yang galak yang punya hutang. Kita yang mau nagih meminta dengan baik-baik agar hak kita dibayarkan, tapi ini malah sebaliknya,” kata Edwin.

Bagaimana dengan laporan ke Polres Tangsel? Apakah sudah dilakukan mediasi?

“Ya, sampai hari ini, kita masih menunggu karena dari kemarin sudah beberapa kali mediasi dengan PT. JRP tidak ada feedback yang positif. Dan yang menjadi pertanyaan, ada apa dengan perusahaan sebesar (JRP) kok tagihan sebesar itu perlu waktu bertahun-tahun untuk bisa melunasi?” tanyanya.

“Oleh karena itu, kami meminta bantuan rekan-rekan media dari Perhimpunan Wartawan Tangsel (PERWATAS) untuk bisa mencari solusi terbaik supaya kasus ini cepat selesai. Karena, meskipun nominalnya tidak besar kita ingin segera dibayarkan apa yang menjadi hak kita,” pinta Edwin.

Baca juga  Tasyakuran Do'a Bersama Gerai Lengkong Gudang,Tepat Pada Hari Jadi Tangsel Ke-12 Tahun

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto belum merespon. Ketika dimintai tanggapannya mengenai pelaporan kasus dugaan penipuan Rp 100 juta dengan terlapor Direktur PT. Jaya Real Property JRP, Adi Wijaya dan kawan-kawannya, kapolres belum memberikan tanggapan.

Termasuk, saat dikonfirmasi tentang “jalan di tempatnya” kasus tersebut dan dugaan “permainan” penyidik dan Adi Wijaya, kapolres juga belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp (WA) yang dikirim awak media hingga berita ini diturunkan belum dijawab juga oleh kapolres.

Sedangkan, Legal PT. Jaya Real Property (JRP), Anton ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berjanji akan memberikan jawaban di hari kerja. “Hari Senin siang, 15 Mei 2023, ya, Pak. Senin paginya konfirmasi lagi dulu. Terima kasih,” jawab Anton saat dihubungi melalui sambungan telpon.

“Rany”