Kasus MDS dan SL, Hengki: Hari Ini Diserahkan ke Kejaksaan | BantenOne.com

Kasus MDS dan SL, Hengki: Hari Ini Diserahkan ke Kejaksaan

BantenOne.com ,Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berkas perkara kasus penganiayaan berat atas nama tersangka Mario Dandi dan Sean Lucas yang sudah dinyatakan lengkap atau p-21 oleh Kejaksaan akan diserahkan.

“Hari ini kami akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke pihak Kejaksaan,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

Baca juga  Ibu-ibu Bhayangkari Sambangi Lokasi Penampungan Pengungsi Korban Kebakaran di Penjaringan Jakut

Hengki mengatakan, sebelumnya setelah ditetapkan tersangka pihaknya sudah menahan tersangka MDS selama total 94 hari dan SL selama 92 hari. Setelah melewati prosedur guna pelengkapan berkas, berkas dinyatakan lengkap.

“Ini berapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas. Kita kembalian Kejaksaan terakhir pada tanggal sepuluh hari yang lalu. Alhamdulillah dua hari lalu sudah dinyatakan P-21 dan hari ini kami tahap dua terhadap dua tersangka,” jelasnya.

Baca juga  Amankan 22 Motor Hasil Curian Polres Tangsel Serahkan 3 Motor Ke Pemilik & Bagi siapa Yang Merasa Kehilangan Kendaraan Bermotor Bisa Cek Di polres

Hengki menjelaskan, proses panjang pelengkapan berkas dilakukan penyidik agar berkas yang dikirim betul-betul lengkap. Sehingga diharapkan putusan yang seadil-adilnya.

“Tentunya memakan waktu yang cukup lama dalam hal ini yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal. Kita sempurnakan jangan sampai ada celah ya. Tentunya kita harapkan nantinya putusannya bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum,” harapnya.

Baca juga  Keluh Warga Terungkap dalam MUSRENBANG Tingkat Kelurahan Rempoa Ciputat Timur

“why”