BantenOne.com |Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dalam sebuah operasi dini hari yang berlangsung di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, aparat berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan menyita ribuan ekor BBL yang dikemas dalam box tanpa dokumen perizinan resmi.
Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang, didampingi Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa dan Kasat Reskrim AKP Wira Graha, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bagian dari kejahatan lintas negara (transnational crime). Benih lobster tersebut diketahui berasal dari Pangandaran dan Cilacap, kemudian ditampung di Curug untuk selanjutnya dikirim ke Lampung, Bangka Belitung, hingga Malaysia.
“Modus operandi para pelaku adalah mengangkut BBL tanpa dokumen perizinan resmi, yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan,” ujar AKBP Victor dalam konferensi pers hari ini. Kamis (16/10).

Pengungkapan kasus bermula saat patroli malam Polsek Curug mendapati truk mencurigakan yang tengah memuat barang di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat box berisi BBL tanpa surat jalan. Penyelidikan lanjutan mengarah pada penangkapan lima orang tersangka: S (43), AF (36), AW (46), ES (21), dan J (40). Tiga tersangka lainnya, TS, C, dan I, masih buron (DPO).
AF diketahui telah 15 kali mengirim BBL ilegal ke Lampung sejak Agustus 2025, dengan estimasi omset mencapai Rp12,5 miliar. Setiap pengiriman diperkirakan membawa 40.000 hingga 180.000 ekor BBL.
Para tersangka dijerat dengan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU Perikanan, serta pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
(RN)




